Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dampak Sosial Ekonomi Epidemi Penyakit Mulut dan Kuku Terhadap Pembangunan Peternakan di Indonesia

5 Mei 2016   20:34 Diperbarui: 4 April 2017   17:29 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penjelasan Ahli Sosial Ekonomi Peternakan, Pada Sidang IV Mahkamah Konstitusi Jakarta, tanggal 27 April 2016

Mengawali paparan  saya sebagai saksi Ahli dalam sidang Pengujian UU No. 41/2014  tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di forum yang sangat terhormat ini,  ijinkanlah saya menyampaikan bahwa apa yang akan saya sampaikan ini merupakan pertanggungjawaban saya bukan hanya sebagai akademisi, tetapi juga, saya pertanggung jawabkan kepada bangsa dan Negara yang tercinta ini , serta  kepada Allah SWT.

Saya menyadari bahwa apa yang saya sampaikan ini terkait bukan hanya kepada kepentingan bangsa dan Negara tetapi juga kepada sekitar 5,4 juta rumah tangga peternak sapi dan jutaan rumah tangga pemilik ternak berkuku genap seperti kerbau, kambing, domba, dan babi. 

Selanjutnya perkenankanlah saya menyampaikan bahwa  dalam pembangunan terdapat beberapa paham ekonomi antara lain : Ekonomi berbasis Penguasaan lahan,Modal (Kapital),Sumberdaya Manusia,Energi dan ekonomi penguasaan Pangan.Dariberbagaipaham tersebut, paham  ekonomi berbasis penguasaan pangan adalah  yang paling relevan  terkait dengan  pasal yangsedangdiajukanpadauji materiini. 

Di era digital dan perdagangan bebas saat ini, penguasaan pangan telah dijadikan dasar bagi suatu negara dalam menata kehidupan perekonomian guna kesejahtaraan bagi rakyatnya. Dikenal dengan berbagai konsep pembangunan berbasis pangan, seperti swasembada, ketahanan, keamananan  dan kedaulatan pangan.

Atas dasar hal tersebut, kini muncul berbagai upaya penguasaan pangan dunia dalam sistem perekonomian antar negara melalui cara-cara yang kadangkala tidak lazim atau tidak normatif, seperti “bio terorism”,  “bio subversif atau economic terorism” (Donaldson dan Doel 1994, dalam Sudardjat, 2015). Upaya-upaya yang dilakukan kelompok masyarakat ini pada umumnya dilaksanakan secara sistemik, terstruktur, dan berkelanjutan oleh karenanya diperlukan kewaspadaan kita dalam kaitannya menghadapi situasi seperti ini.  

Yang Mulia Majelis Hakim.

Seperti yang telah disampaikan oleh para ahli sebelumnya bahwa  salah satu yang membahayakan dengan masuknya produk ternak ruminansia atau  juga hewan hidup ruminansia dari Negara yang statusnya belum bebas Penyakit  Hewan Menular Utama adalah  masuknya PMK. Dipastikan jika terjadi epidemi atau outbreak PMK akan mengakibatkan terjadi kerugian sosial ekonomi yang sangat besar.

Berdasarkan Sensus Pertanian yang dilakukan oleh BPS tahun 2013 yang lalu ternyata bahwa sekitar 98 % ternak sapi dikuasai olehusahaPeternakan Rakyat yang berada di perdesaan, dimana usahanya bersifat subsisten tradisional; terkendala teknologi; ternak sebagai ‘rojo koyo’; status sosial; ‘no land based’ (flying herd); skala kecil; sumber pupuk, sumber tabungan, Sumber Tenaga Kerja; ternak sebagai keperluan adat budaya dan keagamaan. Faktanya, peternak rakyat akan menjual ternaknya jika mereka membutuhkan uang tunai (supply driven bukannya demand driven).

Apabila dilihat dari penyerapan tenaga kerja di sub sektor peternakan (2015) sebanyak 4,2 Juta orang atau sekitar 11 % dari total tenaga kerja di sektor pertanian dan berdasarkan tingkat pendidikan,  sebagian besar (37,4%)  berpendidikan SD.

Berdasarkan hal tersebut, ternyata kondisi peternakan rakyat sangat rentan terhadap berbagai intervensi, sehingga perlu diproteksi. Hal ini sejalan dengan “konsideran”  UU No. 41 tentang PKH butir b, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimalterhadappemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Konsideran  ini mengisyaratkan bahwa tiada pilihan lain bagi pemerintah harus bertindak melakukan pengamanan maksimal  (maximum security) terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan peternakan nasional.

Berkaitan dengan  ternak yang dapat terinfeksi oleh PMK, berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal PKH (2015) adalah sebagai berikut; populasi ternak sapi potong 15,494 juta ekor (10,845 juta AU), sapi perah 525 ribu ekor (367,5 ribu AU) , kerbau 1,391 juta ekor (1,112 juta AU),  Kambing 18,88 juta ekor (944 ribu AU), Domba 16,509 Juta ekor (1,073 juta AU) dan babi sebanyak 8,044 Juta ekor (1,287 juta AU)..

Keseluruhan ternak tersebut lebih dari 90% dipelihara oleh peternakan rakyat dalam kondisi subsisten tradisional. Selama ini, usaha peternakan rakyat merupakan tulang punggung bagi bangsa dan negara ini dalam penyediaan pangan khususnya protein hewani bagi seluruh rakyat.  Yaitu, untuk daging sapi domestik berkontribusi sekitar 60 % dan susu berkisar 20 % terhadap konsumsi nasional.

Selanjutnya  berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Research Strategic Analysis Universitas Indonesia (IRSA, 2009) bahwa sub sektor peternakan khususnya daging sapi potong menunjukkan keterkaitan yang tidak sedikit dengan sektor industri lainnya. Penelitian ini menyimpulkan;bahwa usaha peternakan sapi yang menghasilkan produk daging sapi memiliki keterkaitan erat terhadap 120 sektor ekonomi lainnya ke hulu maupun ke hilir dan memiliki daya ungkit tertinggi dari 175 sektor ekonomi lainnya.

Yang Mulia Majelis  Hakim.

Menurut  Jonathan Rushton & Theo Knight-Jones (2012) bahwa dampak PMK di suatu wilayah dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian ekonomi Menurut:  Andrew McFadden dalam Hutabarat (2014) yang terjadi terutama disebabkan

  1. Kehilangan produktivitas

•   Penurunan produksi susu (25% per tahun)

•   Penurunan tingkat pertumbuhan sapi potong (10-20% lebih lama mencapai dewasa)

•   Kehilangan tenaga kerja (60-70% pada bulan ke-1 pasca infeksi)

•   Penurunan fertilitas (angka abortus mencapai 10%) dan perlambatan kebuntingan

•   Kematian anak (20-40% untuk domba dan babi)

Pemusnahan ternak yang terinfeksi secara kronis

  1. Gangguan perdagangan domestik dan manajemen ternak
  2. Kehilangan peluang ekspor ternak
  3. Biaya eradikasi

Berdasarkan penelitian mengenai besarnyabiaya yang dikeluarkan pada saat terjadi wabah PMK di sejumlah negara yang tadinya dinyatakan bebas PMK yang dilakukan oleh Rushton dan  Knight-Jones T. (2012)  dalam Hutabarat (2014) sebagai berikut :

1977 Taiwan                       : 6,617 Milyar USD

2001 Uruguay                    : 0,08 Milyar USD

2001 Inggris                        : 9,2MilyarUSD

2010 Jepang                       : 0,55 Milyar USD

2010-2011 Korea               : 2,8 Milyar USD

Total                                      :  19,247 Milyar USD

Kasus di Inggris  di tahun 2001 sangatlah penting untuk menjadi pembelajaran bagi kita semua betapa berbahayanya  PMK. Menurut Prism Research, Ltd 2002,sebagai berikut :

  • Terjadi hanya dalam waktu waktu 14 hari,
  •  Jumlah ternak yang dimusnahkan sekitar 4,22 juta ekor terdiri dari : 3,487 juta ekor domba; 582 ribu ekor sapi; 146 ribu ekor babi; 3 ribu ekor kambing; 1000 ekor rusa dan 1000 ekor ternak lainnya.
  • Kasus ini telah memberikan dampak terhadap;
  • pendapatan usaha yang terlibat dengan usahaternak tersebut. 71 %
  • Hotel  & restoran   52 %
  • Pertanian  58 %
  • Perdagangan (pedagang besar dan retail) 47%
  • Industri manufaktur 42 %
  • Transportasi 42 %
  • Jasa dan pelayanan 55%
  • Bisnis finansial 23%
  • Konstruksi 49%

Menurut Hutabarat (2002) ourbreak di Inggris ini berdampak terhadap:

  • Tingkat pendapatan peternak menurun, Rp. 1 T/bulan
  • Ekspor produk peternakan menurun senilai Rp. 9,45 T/tahun
  •  Sektor pariwisata, menurun senilai Rp 82,5 T

Selanjutnya, hasil analisis simulasi, beberapa peneliti berkaitan dengan kemungkinan kerugian yang akan terjadi akibat epidemi PMK sebagai berikut : sekitar Rp. 9,6 Trilyun  (Hutabarat, 2013) , sedangkan menurut Sudardjat (2015) sekitar Rp. 15,5 Trilyun. Semua analisis ini belum dihitung ternak domba kambing dan dan Babi, jika dihitung  tidak mustahil pemerintah harus menyediakan dana tidak kurang dari Rp. 20 Trilyun. Hal tersebut didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh Ditjen Peternakan bahwa dalam upaya penanggulangan PMK antara tahun 1963-1983, dana yang bersifat rutin sebesar Rp. 6,75 Trilyun. Sedangkan pada tahun 1983 pada saat terjadi wabah di Pulau Jawa, biaya tersebut meningkat sebesar Rp. 2,75 Trilyun. Biaya tersebut akan meningkat berlipat ganda menjadi Rp. 22,59 Trilyun belum termasuk biaya penanggulangan dan pemberantasannya (Sudardjat, 2015).

Yang Mulia Majelis Hakim.

Jika saja, kebijakan “zona based” ini dilaksanakan di Negara kita,  maka dampak dari penetapan ini akan berdampak  terhadap pembangunan peternakan di dalam negeri adalah sebagai berikut :

  • Akan terdistorsinya harga daging sapi di pasar tradisional yang berdampak terhadap harga jual sapi hidup, sehingga kondisi ini tidak akan merangsang tumbuh kembangnya usaha peternakan sapi domestik. Hal ini disebabkan berdasarkan penelitian Tawaf dkk (2011) bahwa harga produksi ternak memberikan pengaruh nyata (38 %) terhadap upaya pengembangan skala usaha ternak. Artinya, harga merupakan komponen insentif bagi pengembangan usaha peternakan di dalam negeri.
  • Bagi para peternak besar (perusahaan), mereka akan mengalihkan usahanya kepada bisnis daging impor dan meninggalkan usaha peternakannya. Artinya bisnis yang tadinya mampu meningkatkan nilai tambah bagi negeri ini, lambat laun akan berubah menjadi bisnis yang tidak lagi memberikan nilai tambah yang berarti bagi pendapatan nasional. Kondisi ini akan turut memberikan pengaruh kuat terhadap 120 sektor ekonomi lain yang berkait dengan peternakan sapi potong di negeri ini. Dampak lain adalah berkurangnya peluang kesempatan/lapangan kerja.
  • Diujung akhirnya dari bisnis ini adalah negeri ini akan masuk kepada kondisi “keterperangkapan pangan (food trap)” yang memang didisain oleh skenareo bisnis besarnya antar negara.

Kesimpulan dan Saran :

  1. Peternakan rakyat sapi potong, kerbau, sapi perah domba dan kambing.. selama ini telah mampu berkontribusi terhadap ketersediaan daging dan susu di dalam negeri. Namun, dikarenakan masih bersifat tradisional, usaha peternakan rakyat perlu dilindungi oleh kebijakan “pengamanan maksimal” terhadap kemungkinan terinfeksinya berbagai penyakit khususnya PMK.
  2. Peternakan rakyat dengan skala usaha yang sangat kecil per rumah tangga telah mampu menyediakan bibit ternak yaang sebenarnya merupakan tugas pemerintah, yang berdampak luas terhadap pembangunan ekonomi rakyat di perdesaan dan merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat pedesaan. Jika usaha ini terinfeksi oleh PMK, berarti akan menurunkan pendapatan keluarga peternak dan akan memperlemah kondisi perekonomian rakyat di perdesaan.
  3. Prestasi yang telah dilakukan peternak rakyat tersebut, hingga kini belum mendapat penghargaan pemerintah baik dalam bentuk proteksi maupun insentif. Diperlukan proteksi dalam berbagai kebijakan, khususnya terhadap peluang munculnya berbagai penyakit dalam bentuk peraturan perundangan.

Sebagai penutup  atas kesaksian ini, ijinkanlah saya  menyampaikan Informasi terakhir yang diperoleh pada tanggal 13 April 2016 dari International Society for Infectious Disease  adalah bahwa  daging  kerbau dari India yang diimpor oleh Mesir sekitar 800 Ton terinfeksi penyakit Brucella.  Sebagai tambahan informasi bahwa Penyakit Brucella  bersifat zoonosis yaitu dapat menular kepada manusia dan berakibat terjadinya keguguran bagi Ibu ibu yang hamil. Juga  berdampak bahwa pada hewan/ternak, karena sapi sapi yang bunting akan mengalami keguguran dan ini berarti kerugian yang tidak kecil.

Demikian keterangan yang bisa saya sampaikan........

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun