Jika saja, kebijakan “zona based” ini dilaksanakan di Negara kita, maka dampak dari penetapan ini akan berdampak terhadap pembangunan peternakan di dalam negeri adalah sebagai berikut :
- Akan terdistorsinya harga daging sapi di pasar tradisional yang berdampak terhadap harga jual sapi hidup, sehingga kondisi ini tidak akan merangsang tumbuh kembangnya usaha peternakan sapi domestik. Hal ini disebabkan berdasarkan penelitian Tawaf dkk (2011) bahwa harga produksi ternak memberikan pengaruh nyata (38 %) terhadap upaya pengembangan skala usaha ternak. Artinya, harga merupakan komponen insentif bagi pengembangan usaha peternakan di dalam negeri.
- Bagi para peternak besar (perusahaan), mereka akan mengalihkan usahanya kepada bisnis daging impor dan meninggalkan usaha peternakannya. Artinya bisnis yang tadinya mampu meningkatkan nilai tambah bagi negeri ini, lambat laun akan berubah menjadi bisnis yang tidak lagi memberikan nilai tambah yang berarti bagi pendapatan nasional. Kondisi ini akan turut memberikan pengaruh kuat terhadap 120 sektor ekonomi lain yang berkait dengan peternakan sapi potong di negeri ini. Dampak lain adalah berkurangnya peluang kesempatan/lapangan kerja.
- Diujung akhirnya dari bisnis ini adalah negeri ini akan masuk kepada kondisi “keterperangkapan pangan (food trap)” yang memang didisain oleh skenareo bisnis besarnya antar negara.
Kesimpulan dan Saran :
- Peternakan rakyat sapi potong, kerbau, sapi perah domba dan kambing.. selama ini telah mampu berkontribusi terhadap ketersediaan daging dan susu di dalam negeri. Namun, dikarenakan masih bersifat tradisional, usaha peternakan rakyat perlu dilindungi oleh kebijakan “pengamanan maksimal” terhadap kemungkinan terinfeksinya berbagai penyakit khususnya PMK.
- Peternakan rakyat dengan skala usaha yang sangat kecil per rumah tangga telah mampu menyediakan bibit ternak yaang sebenarnya merupakan tugas pemerintah, yang berdampak luas terhadap pembangunan ekonomi rakyat di perdesaan dan merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat pedesaan. Jika usaha ini terinfeksi oleh PMK, berarti akan menurunkan pendapatan keluarga peternak dan akan memperlemah kondisi perekonomian rakyat di perdesaan.
- Prestasi yang telah dilakukan peternak rakyat tersebut, hingga kini belum mendapat penghargaan pemerintah baik dalam bentuk proteksi maupun insentif. Diperlukan proteksi dalam berbagai kebijakan, khususnya terhadap peluang munculnya berbagai penyakit dalam bentuk peraturan perundangan.
Sebagai penutup atas kesaksian ini, ijinkanlah saya menyampaikan Informasi terakhir yang diperoleh pada tanggal 13 April 2016 dari International Society for Infectious Disease adalah bahwa daging kerbau dari India yang diimpor oleh Mesir sekitar 800 Ton terinfeksi penyakit Brucella. Sebagai tambahan informasi bahwa Penyakit Brucella bersifat zoonosis yaitu dapat menular kepada manusia dan berakibat terjadinya keguguran bagi Ibu ibu yang hamil. Juga berdampak bahwa pada hewan/ternak, karena sapi sapi yang bunting akan mengalami keguguran dan ini berarti kerugian yang tidak kecil.
Demikian keterangan yang bisa saya sampaikan........
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H