Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Harus Country, Bukan Zona Base?

25 Maret 2015   11:24 Diperbarui: 13 September 2015   17:26 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam amar putusannya MK secara sah menyatakan  bahwa UU  No. 18/2009  tentang  Peternakan  dan  Kesehatan  Hewan  khususnya  Pasal  44  ayat  (3),  Pasal  59  ayat  (2)  berkaitan dengan frase ”unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, dalam Pasal 59 ayat (4) berkaitan dengan frase ”atau kaidah internasional” dan Pasal 68  ayat  (4)  berkaitan  dengan  kata  ”dapat”  bertentangan  dengan  UUD  1945 khususnya Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat  (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan  ayat (2), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Artinya dengan kata lain bahwa kebijakan zona base bertentangan dengan kebijakan yang tertuang dalam UUD 1945, sehingga negeri ini tetap menggunakan kebijakan ‘country base”.

UU No. 41/2014

Sejatinya, ternyata UU No. 18/2009 tentang PKH telah dirobah oleh DPR RI dipenghujung akhir masa jabatannya di tahun 2014 lalu. Perubahan UU 18/2009 menjadi UU No. 41/2014 pun bukan tanpa kontroversi. Pasalnya, stake holder yang melakukan  ‘judicial rewiew terhadap UU No.18/2009’ ke Mahkamah Konstitusi,  semua tidak diajak bicara dalam penyusunannya di DPR RI. Ternyata pula, bahwa UU No. 14/2014 telah memuat kembali masuknya komoditi ternak ruminansia bibit dari negara yang memiliki zona bebas penyakit. Kesemuanya tertuang dalam Pasal 36.c. yang berbunyi; pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah NKRI dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukannya. Pasal ini akan menuai masalah dikemudian hari, karena tidak mengunakan falsafah ‘maksimum sekuriti’. Selanjutnya, memang pemasukan daging sapi tidak diatur  secara eksplisit  dalam UU ini ini, artinya dalam peraturan menteri harus dinyatakan mengenai importasi daging sapi sesuai dengan hasil 'yudisial review MK' pada tahun 2010.

Sebenarnya, jika saja pemerintah mampu menyediakan semua prasyarat yang diharuskan sesuai dengan saran-saran tim TARI, maka konsep minimum sekuriti dapat diterima oleh para pihak. Namun, karena sampai saat ini kemampuan pemerintah dalam memenuhi seluruh prasyarat yang diharuskan ada, berdasarkan otoritas veteriner, maka kita masih harus menganut falsafah ‘maksimum sekuriti’. Artinya, ‘konsep country base’ yang digunakan guna menangkal masuknya penyakit zoonosis berbahaya yang berasal dari kebijakan importasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun