Dalam amar putusannya MK secara sah menyatakan bahwa UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) berkaitan dengan frase ”unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, dalam Pasal 59 ayat (4) berkaitan dengan frase ”atau kaidah internasional” dan Pasal 68 ayat (4) berkaitan dengan kata ”dapat” bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Artinya dengan kata lain bahwa kebijakan zona base bertentangan dengan kebijakan yang tertuang dalam UUD 1945, sehingga negeri ini tetap menggunakan kebijakan ‘country base”.
UU No. 41/2014
Sejatinya, ternyata UU No. 18/2009 tentang PKH telah dirobah oleh DPR RI dipenghujung akhir masa jabatannya di tahun 2014 lalu. Perubahan UU 18/2009 menjadi UU No. 41/2014 pun bukan tanpa kontroversi. Pasalnya, stake holder yang melakukan ‘judicial rewiew terhadap UU No.18/2009’ ke Mahkamah Konstitusi, semua tidak diajak bicara dalam penyusunannya di DPR RI. Ternyata pula, bahwa UU No. 14/2014 telah memuat kembali masuknya komoditi ternak ruminansia bibit dari negara yang memiliki zona bebas penyakit. Kesemuanya tertuang dalam Pasal 36.c. yang berbunyi; pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah NKRI dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukannya. Pasal ini akan menuai masalah dikemudian hari, karena tidak mengunakan falsafah ‘maksimum sekuriti’. Selanjutnya, memang pemasukan daging sapi tidak diatur secara eksplisit dalam UU ini ini, artinya dalam peraturan menteri harus dinyatakan mengenai importasi daging sapi sesuai dengan hasil 'yudisial review MK' pada tahun 2010.
Sebenarnya, jika saja pemerintah mampu menyediakan semua prasyarat yang diharuskan sesuai dengan saran-saran tim TARI, maka konsep minimum sekuriti dapat diterima oleh para pihak. Namun, karena sampai saat ini kemampuan pemerintah dalam memenuhi seluruh prasyarat yang diharuskan ada, berdasarkan otoritas veteriner, maka kita masih harus menganut falsafah ‘maksimum sekuriti’. Artinya, ‘konsep country base’ yang digunakan guna menangkal masuknya penyakit zoonosis berbahaya yang berasal dari kebijakan importasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H