6. Perpres No. 8 TH.2021
Pemaparan materi diakhiri dengan menjelaskan bentuk kontribusi bela negara seperti mengikuti pendidikan kewarganegaraan, ruang lingkup pendidikan, pekerjaan & masyarakat umum, pelatihan militer kepada komponen cadangan dan pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan wajib.
Materi terakhir hari ini disampaikan oleh bu Darwati (Polres Kediri Kota) tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana yang dijelaskan seperti terorisme, narkoba dan penyakit masyarakat  seperti perjudian, kenakalan remaja dan norma serta juga dijelaskan cara menghalaunya. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang pasal 4 UU No.12 th.2022 dan sanksinya yang terdapat pada pasal 5. Kesimpulan yang dapat diambil adalah ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu mari kita jaga lingkungan keluarga terlebih dahulu.
Kegiatan PKKMB Hari kedua ini menyenangkan, materi yang disampaikan bermanfaat dan ada sesi tanya jawab yang menjawab tentang rasa penasaran mahasiswa berkaitan dengan materi yang disampaikan. Acara diakhiri pada pukul 17.00 dengan upacara penutupan yang meriah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H