Mohon tunggu...
Restu Bai Haqi
Restu Bai Haqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa baru Universitas Brawijaya PSDKU Kediri tahun 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyampaian Materi PKKMB Universitas Brawijaya PSDKU Kediri Hari Kedua

21 Agustus 2023   11:25 Diperbarui: 21 Agustus 2023   11:43 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama saya Restu Bai Haqi berasal dari Kabupaten Serang-Banten, saya adalah mahasiswa baru Universitas Brawijaya PSDKU Kediri, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Program Studi Akuakultur. Saya merupakan anggota kelompok 03 Channa Striata. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan pelaksanaan PKKMB Universitas Brawijaya PSDKU Kediri hari kedua.

Sabtu, 19 Agustus 2023, PSDKU Universitas Brawijaya Kediri melaksanakan PKKMB hari ke-2. Di hari kedua ini, peraturan atau SOP yang diterapkan masih sama. Yaitu para mahasiswa baru memulai kegiatan pada pukul 05.00 hingga pukul 17.00 yang dimulai dengan berkumpulnya para mahasiswa baru di depan gedung kampus untuk pengecekan barang bawaan dan selanjutnya dimobilisasi ke setiap ruangan berdasarkan kelompok untuk diberikan pembekalan materi. Di hari kedua ini materi yang diberikan berjumlah 5. Di ruangan 1.1 yang diisi oleh kelompok 1-7, urutan materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Zainal Mutaqin, MBA. Tentang organisasi kemahasiswaan dan prestasi manusia. Didalamnya membahas perbedaan antara kehidupan kampus dan kehidupan sekolah, self regulation strategies (bertanya pada diri sendiri) yang memiliki 4 poin pertanyaan. Pertanyaanya adalah: Siapa Aku? Darimana Aku berasal? Apa yang bisa kulakukan?  Dan kemana Aku akan pulang? Selain itu, beliau juga memaparkan tentang membuat karakter baik yang baru yang dimana menjelaskan bahwa mahasiswa dengankarakter adalah mahasiswa yang mengerti dengan apa yang menjadi kewajiban dan fungsi mereka. Mahasiswa yang berkarakter akan membentuk karakter baru. Penjelasan tentang 9 tipe kecerdasan juga dipaparkan. Pada akhir pemaparan materinya, terdapat sebuah kutipan motivasi yang berbunyi " dunia ini hanya untuk orang yang berani".

Selanjutnya pemaparan materi kedua tentang Kewirausahaan Agrokomplek disampaikan oleh Bapak Muhammad Zainudin, S.PT. Beliau adalah pendiri CV. Pigela yang memproduksi inovasi keripik pisang. Dalam pemaparannya, dijelaskan langkah-langkah perjalanan bisinisnya hingga bisa menjadi sukses seperti saat ini. Beliau menjelaskan langkah-langkah rencananya  seperti melakukan research and development yang berguna untuk membuat kita memiliki target jelas dan memberikan semangat dalam melakukan usaha. Lalu melakukan eksekusi, evaluasi dan perbaikan yang dibarengi dengan doa agar dapat memantapkan langkah yang kita ambil.

Berlanjut pada materi ketiga yang disampaikan oleh Dr. Lucky Endrawati, SH, MH. Dengan judul "Peran Civitas Akademika Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Dan Perundungan Di Lingkungan Akademik". Di dalam materinya berisi pentingnya penjelasan tentang kekerasan seksual mengingat di indonesia sendiri banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi. Beliau juga menjelaskan tentang perbedaan antara asusila, pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Jadi asusila memiliki arti perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan didepan umum. Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk dari kekerasan seksual dan kekerasan seksual sendiri berarti perbuatan menyerang tubuh dan seksualitas yang dilakukan dengan paksaan yang tidak diketahui tanpa izin. Makna dari kekerasan seksual sendiri dijelaskan pada PERMENDIKBUDRISTEK no.30 th.2021 dan juga PERTOR no.70 th.2020. pemaparan materi diakhiri dengan penjelasan efek kekerasan seksual. Dari materi ini beliau menyimpulkan bahwa kita jangan terlalu percaya pada siapapun karena tindak kekerasan seksual bisa saja dilakukan bahkan oleh orang-orang terdekat.

Materi keempat disampaikan oleh Pak Darto Selaku TNI AD tentang bela negara dan kebangsaan.dalam materinya beliau menjelaskan tentang wawasan kebangsaan dan tujuannya serta peran masyarakat. Bela negara dijelaskan dalam undang-undang no.23 th.2019 BAB I point II. Dasar hukum bela negara yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3

2. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1

3. UU No.39 th.1999

4. UU No.23 th.2019

5. PP No.3 Tahun 2001

6. Perpres No. 8 TH.2021

Pemaparan materi diakhiri dengan menjelaskan bentuk kontribusi bela negara seperti mengikuti pendidikan kewarganegaraan, ruang lingkup pendidikan, pekerjaan & masyarakat umum, pelatihan militer kepada komponen cadangan dan pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan wajib.

Materi terakhir hari ini disampaikan oleh bu Darwati (Polres Kediri Kota) tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana yang dijelaskan seperti terorisme, narkoba dan penyakit masyarakat  seperti perjudian, kenakalan remaja dan norma serta juga dijelaskan cara menghalaunya. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang pasal 4 UU No.12 th.2022 dan sanksinya yang terdapat pada pasal 5. Kesimpulan yang dapat diambil adalah ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu mari kita jaga lingkungan keluarga terlebih dahulu.

Kegiatan PKKMB Hari kedua ini menyenangkan, materi yang disampaikan bermanfaat dan ada sesi tanya jawab yang menjawab tentang rasa penasaran mahasiswa berkaitan dengan materi yang disampaikan. Acara diakhiri pada pukul 17.00 dengan upacara penutupan yang meriah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun