Mohon tunggu...
Rustam Efendi
Rustam Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Good Person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemanfaatan Kebijakan Terhadap Izin Tambang Batubara

10 Mei 2024   13:58 Diperbarui: 10 Mei 2024   13:58 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN 

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pertambangan batu bara merupakan kegiatan jangka panjang yang memiliki dampak pada lingkungan, sosial, dan ekonomi yang sangat besar dalam kebijakan pengelolaan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah menghentikan penerbitan izin baru oleh pemerintah daerah, sebuah WIUP harus diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR. WIUP dapat terdiri dari beberapa IUP yang diberikan melalui sistem lelang. Dalam IUP, dibedakan antara tahapan Eksplorasi dan Operasi Produksi. Eksplorasi fokus pada mendapatkan data sumber daya dan cadangan, sedangkan Operasi Produksi melibatkan eksploitasi hingga reklamasi. Penetapan WIUP dan IUP harus memperhatikan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan. Adanya IPPKH wajib untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Tahap Operasi Produksi merupakan tahapan dengan potensi konflik paling banyak, termasuk konflik sosial dan lintas sektoral. Konflik dapat muncul dalam hal lahan, tenaga kerja, lingkungan, dan infrastruktur antara sektor ESDM, kehutanan, pertanahan, dan lainnya. Penyelesaian perselisihan membutuhkan aturan yang adil bagi semua pihak dan evaluasi kontinu terhadap kebijakan yang ada. Pengawasan yang efektif, intervensi pemerintah yang diperlukan, serta perlindungan lingkungan hidup juga merupakan langkah penting untuk mengelola industri pertambangan dengan baik. Penekanan pada pelaksanaan hukum lingkungan seperti KLHS, AMDAL, dan UKL/UPL juga diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Adapun dampak negatif yang terjadi yaitu, dampak negatif terhadap lingkungan berupa perubahan bentang lahan, penurunan tingkat kesuburan tanah, penurunan kualitas perairan, penurunan kualitas udara, dan pencemaran lingkungan akibat limbah-limbah yang dihasilkan oleh aktivitas penambangan. Dampak sosial berupa adanya konflik yang terjadi antara masyarakat, menurunnya kualitas kesehatan akibat debu, dan terjadinya perubahan pola pikir masyarakat, pengaruh negatif struktur sosial masyarakat di sekitar perusahaan pertambangan. Dampak ekonomi ketergantungan pada sumber daya tertentu dan perubahan iklim.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2023, Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undag-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak Gas Bumi.

Jurnal 

Darongke, F. J. B., Rumimpunu, D., & Roeroe, S. D. L. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Di Indonesia. Lex Privatum, 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41456

Fitriyanti, R. (2016). PERTAMBANGAN BATUBARA: DAMPAK LINGKUNGAN, SOSIAL DAN EKONOMI. Jurnal Redoks, 1.

Haris, O. K., Hidayat, S., Sanib, S. S., & Yahya, A. K. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang Berimplikasi Kerusakan Hutan (Studi Kasus Putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN.Unh.). Halu Oleo Legal Research, 5(1), 290--306.

Jamil, N. R. (2022). Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dampak pada Otonomi Daerah. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2809

Kristina, T. (2014). Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara ( Minerba ) Di Kabupaten Pandeglang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor. Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 1--9.

Risal, S., Paranoan, D., & Djaja, S. (2017). Analisis Dampak Kebijakan Pertambangan terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman. Jurnal Administrative Reform (JAR), 1(3), 516--530. https://doi.org/10.30872/JAR.V1I3.482

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun