Mohon tunggu...
Rustam Efendi
Rustam Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Good Person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemanfaatan Kebijakan Terhadap Izin Tambang Batubara

10 Mei 2024   13:58 Diperbarui: 10 Mei 2024   13:58 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip pemberian IUP yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 merupakan salah satu IUP hanya diperbolehkan untuk satu jenis tambang. Satu IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara. Pemberian IUP tidak boleh lebih dari satu jenis tambang (Gatot 2012). IUP dikenal ada dua macam yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang penerbitan izinnya dilakukan secara bertahap.

  • IUP Eksplorasi IUP Eksplorasi adalah pemberian izin tahap pertama, dan kegiatannya meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Kegunaan IUP Eksplorasi dibedakan untuk kepentingan jenis pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam. Untuk jenis pertambangan mineral logam IUP Eksplorasinya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. Sedangkan IUP Eksplorasi untuk pertambangan 19 mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  •  IUP Operasi Produksi IUP Operasi Produksi sebagai pemberian izin sesuai IUP Eksplorasi diterbitkan dan kegiatannya meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Dalam Undang-undang setiap pemegang IUP Eksplorasi akan memperoleh IUP Operasi Produksi karena sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUP Operasi Produksi diberikan kepada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Berakhirnya izin usaha pertambangan telah ditentukan dalam Pasal 117 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Yang dimaksud dari berakhirnya izin usaha pertambangan mineral dan batubara adalah selesai atau tidak berlakunya 20 lagi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada pemegang IUP. Ada 3 (tiga) cara berakhirnya IUP, yaitu dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya. Apabila salah satu kewajiban sebagai pemegang IUP tidak dipenuhi, maka dianggap sudah cukup untuk mencabut izin sebagai pemegang IUP. Namun dalam hal ini pejabat yang berwenang terlebih dahulu melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemegang IUP. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka pejabat yang berwenang dapat mencabut IUP secara sepihak.

PEMBAHASAN

Contoh penggerebekan anggota polres di lokasi tambang yang tidak memiliki IUP atau ilegal. sumber : rri.co.id/Arlin setyaningsih. 
Contoh penggerebekan anggota polres di lokasi tambang yang tidak memiliki IUP atau ilegal. sumber : rri.co.id/Arlin setyaningsih. 

Potensi Kemanfaatan Pemberian Izin Tambang

Potensi kemanfaatan pemberian izin pertambangan sangat banyak, terutama dalam hal pengaturan dan pengelolaan kegiatan pertambangan dengan tata cara yang transparan dan teratur. Izin pertambangan di Indonesia dilakukan dengan cara permohonan wilayah, yang maksudnya adalah permohonan kepada Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.

Pemberian izin pertambangan juga memberikan kesempatan untuk mengatur dan mengelola kegiatan pertambangan dengan tata cara yang transparan dan teratur. Dengan tata cara yang teratur, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang, sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan dan masalah lain yang mungkin muncul.

Selain itu, pemberian izin pertambangan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) seperti batubara, mineral, dan lain-lain. Pemberian izin pertambangan juga dapat meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan batubara, mineral, dan lainnya, yang dapat membantu mengembangkan industri pertambangan di Indonesia khususnya dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Menteri dapat memberikan pengugasan kepada lembaga penelitian negara, lembaga penelitian daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek di wilayah penugasan. Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan batubara, Menteri dapat memberikan pengugasan kepada lembaga penelitian negara, lembaga penelitian daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek di wilayah penugasan.

Dampak Positif Izin Tambang Batubara

Masalah yang sangat serius menjadi fokus pemerintah terkait perizinan. Hal lain yang penting untuk diketahui adalah unsur-unsur perizinan. Unsur perizinan yang perlu dimaknai bahwa perizinan merupakan instrumen yuridis. Izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret. Dalam perizinan, izin merupakan peraturan perundang-undangan. Pembuatan dan penerbitan izin merupakan tindakan hukum dan wewenang tersebut diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Penerbitan izin ini dilakukan oleh bidang perizinan pada suatu instansi atau organisasi pemerintah. Organisasi pemerintah merupakan organisasi yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dari badan tertinggi sampai dengan badan terendah berwenang memberi izin. Dalam unsur perizinan terdapat peristiwa konkret. Peristiwa konkret ini artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu dan fakta hukum tertentu. Selain unsur-unsur tersebut, dalam perizinan juga terdapat unsur adanya prosedur dan persyaratan permohonan izin yang harus menempuh prosedur tertentu dan yang ditentukan oleh pemerintah selaku pemberi izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun