Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rehabilitasi Narkoba Bukan Penjara, Saatnya Mengetahui Program dan Fasilitasnya

18 Februari 2020   11:37 Diperbarui: 18 Februari 2020   11:30 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang kita dengar ketika mengobrol santai dengan kerabat, teman-teman, netizen, dan masyarakat lainnya tentang Rehabilitasi Narkoba ?

Mungkin banyak yang belum tau dan ada saja yang mempertanyakan di rehabilitasi narkoba ada apa saja dan apa yang dilakukan? Ada yang memang tidak tahu dan kemudian bertanya, ada pula yang sok tahu.

Banyak yang beranggapan bahwa ketika berada di rehabilitasi narkoba, seseorang akan diperlakukan seperti narapidana. Bahkan ada yang memberitakan 1 kamar dijejali 20 orang, jelas informasi ini tidak benar.

Apakah memang seperti itu ?

Bila membahas rehabilitasi narkoba, sebaiknya kita merujuk kepada Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Fasilitas kesehatan yang berada dibilangan Cibubur ini merupakan Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat yang dibentuk oleh Pemerintah sejak tahun 1972.

Pendirian RSKO Jakarta diprakarsai oleh oleh Bapak H. Ali Sadikin (alm) mantan Gubernur DKI Jakarta, dr. Herman Susilo (mantan Ka. Dinkes DKI Jakarta), Prof. dr. Kusumanto Setyonegoro (mantan Ka. Ditkeswa Depkes) dan bagian Psikiatri Universitas Indonesia.

Dalam pelayanannya, RSKO Jakarta memiliki pelayanan Rawat Inap yang khusus yaitu Instalasi MPE dan Rehabilitasi Napza. Rawat Inap tersebut merupakan pusat layanan bagi individu yang berjuang memulihkan diri dari ketergantungan NAPZA / NARKOBA.

 _

Fasilitas Instalasi MPE dan Rehabilitasi Napza (Rehabilitasi Narkoba)

RSKO Jakarta berdiri di atas lahan seluas 1,7 hektar, yang terdiri dari beberapa pelayanan seperti rumah sakit lainnya. Untuk fasilitas RSKO Jakarta sendiri, terbilang cukup layak dan memadai. Terdapat kapasitas 100 tempat tidur di RSKO Jakarta per 1 Februari 2020.

 Walaupun RSKO Jakarta memiliki layanan rehabilitasi Napza / Narkoba tetap harus memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit. Maka untuk itu  RSKO Jakarta yang memberikan layanan kamar dengan kelas-kelas. Sama seperti rumah sakit lain, RSKO Jakarta memiliki kamar / ruangan kelas VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas III.

Adapun rinciannya Instalasi MPE dan Rehabilitasi sebanyak 81 tempat tidur ( MPE sebanyak 16 tempat tidur, Rehabilitasi sebanyak 65 tempat tidur), Rawat Inap Komplikasi sebanyak 16 tempat tidur, dan Instalasi Gawat Darurat sebanyak 3 tempat tidur.

Rencananya ditahun 2020 ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, RSKO Jakarta akan meningkatkan jumlah kapasitas. Apalagi RSKO Jakarta merupakan rumah sakit khusus ketergantungan obat yang melayani IPWL (institusi Penerima Wajib Lapor) bagi penyalahgunaan obat.

Agar tidak salah informasi dan mengklarifikasi informasi yang simpang siur, yuks kita kenalan dengan Instalasi MPE dan Rehabilitasi RSKO Jakarta yang terdiri dari Unit MPE dan Unit Rehabilitasi Napza.

Bila bicara rehabilitasi narkoba maka masyarakat harus mengenal Unit Rehabilitasi Napza / Narkoba itu sendiri. Unit ini terdiri dari Rumah Primary Program, Rumah Special Program, Rumah Female, dan Rumah Re Entry Program.

Adapun Unit Rehabilitasi Napza terdiri dari 6 kamar di Primary Program kelas 3 dimana 1 kamarnya terdiri 6 tempat tidur. Ada 2 kamar di Female area kelas 3, dengan 1 kamar terdiri dari 6 tempat tidur. Ada 2 kamar di re'entry program kelas 3, yang 1 kamarnya terdiri dari 6 kamar tidur. Ada pula 12 kamar VIP ( VIP Perempuan 4 kamar, VIP Laki-Laki 8 kamar) dimana 1 kamarnya terdiri dari 1 tempat tidur.

Sedangkan Special Program (khusus pasien dengan keterbatasan, seperti kejiwaan, usia lanjut, under age, dan memiliki penyakit) sebanyak 1 kamar, terdiri 6 tempat tidur dan 2 kamar mandi.

Selain kamar yang layak ber-AC, satu orang difasilitasi dengan satu tempat tidur, loker pribadi dan lemari. Ada pula fasilitas lain yang disediakan pada setiap program (Special Program, Primary Program, Female area, Re'entry Program), seperti toilet, ruang keluarga (TV LED, sofa, karpet, DVD player, sound system), ruang makan (meja dan kursi makan, dispenser, wastafel), dapur, ruang membaca / library, ruang mencuci,  meja penerima tamu, Mushola, area olahraga,  session room, ruang musik, dan fasilitas pendukung lainnya.

Jadi pada beberapa waktu yang lalu, ada yg memberitakan bahwa tempat rehabilitasi RSKO Jakarta memperlakukan pasien narkoba 1 kamar 20 orang, itu adalah hoaks.

Mau bagaimanapun RSKO merupakan rumah sakit yang wajib memenuhi standart Kemenkes RI dan Akreditasi Rumah Sakit walaupun melayani pasien titipan kepolisian / kejaksaan / putusan pengadilan. 

RSKO Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 menerima sertifikat Akreditasi Rumah Sakit bintang 5 (Paripurna) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang diterima langsung oleh Direktur Utama RSKO Jakarta, dr.Azhar Jaya, SKM, MARS.

 _

Program Pemulihan bagi Para Pecandu Narkoba

Pecandu narkoba ketika pertama kali masuk Instalasi MPE dan Rehabilitasi Napza akan melalui proses detoksifikasi di unit MPE, paling lama 14 hari atau sesuai evaluasi tim medis. Proses ini merupakan tindakan medis kepada pasien untuk menghilangkan keadaan putus zatnya. Kalau orang awam menyebutnya dengan nama sakau.

Setelah proses detoksifikasi, kemudian akan dilakukan proses rehabilitasi sosial dan psikososial. Namun tidak semua pasien dari Unit MPE melanjutkan ke Unit Rehabilitasi Napza, ada pula yang menjalani Rawat Jalan.

Nantinya pasien yang menjalani perawatan di Unit Rehabilitasi Napza berkisar 3 sampai dengan 6 bulan, tergantung evaluasi medis dan sosial dari tim. Namun bila pasien merupakan titipan kepolisian, kejaksaan atau putusan pengadilan, waktu perawatan tergantung dari keputusan dari penegak hukum dan pengadilan.

Pada proses rehabilitasi narkoba, para pecandu akan dilakukan intervensi perilaku menggunakan konsep Thereupatic Community berbasis Rumah Sakit, yaitu konsep psikososial dan medis agar mereka pulih dari perilaku mencandu narkoba atau psikotropika. Pada proses ini, pasien sudah tidak melakukan terapi obat, kecuali pasien memiliki diagnosis penyakit dan mengalami gangguan kejiwaan.

Pada proses ini memang aktivitas para pasien dibuat ketat dari waktu subuh sampai malam hari. Dari pembelajaran, kelas religius, ishoma, olahraga, aktivitas kebersihan lingkungan, dan pelajaran dari kalangan profesional. Ketatnya aktivitas merupakan bagian terapi dan agar mereka tidak terlalu sering berpikir / halusinasi menggunakan zat terlarang lagi.

 ----------------------------------

Penulis : Andri Mastiyanto SKM (Penyuluh Kesehatan)

Terima kasih, Salam Hangat RSKO Jakarta
Facebook (DISINI) - Twitter ( DISINI) - Instagram (DISINI) - Web (DISINI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun