Program Pemulihan bagi Para Pecandu Narkoba
Pecandu narkoba ketika pertama kali masuk Instalasi MPE dan Rehabilitasi Napza akan melalui proses detoksifikasi di unit MPE, paling lama 14 hari atau sesuai evaluasi tim medis. Proses ini merupakan tindakan medis kepada pasien untuk menghilangkan keadaan putus zatnya. Kalau orang awam menyebutnya dengan nama sakau.
Setelah proses detoksifikasi, kemudian akan dilakukan proses rehabilitasi sosial dan psikososial. Namun tidak semua pasien dari Unit MPE melanjutkan ke Unit Rehabilitasi Napza, ada pula yang menjalani Rawat Jalan.
Nantinya pasien yang menjalani perawatan di Unit Rehabilitasi Napza berkisar 3 sampai dengan 6 bulan, tergantung evaluasi medis dan sosial dari tim. Namun bila pasien merupakan titipan kepolisian, kejaksaan atau putusan pengadilan, waktu perawatan tergantung dari keputusan dari penegak hukum dan pengadilan.
Pada proses rehabilitasi narkoba, para pecandu akan dilakukan intervensi perilaku menggunakan konsep Thereupatic Community berbasis Rumah Sakit, yaitu konsep psikososial dan medis agar mereka pulih dari perilaku mencandu narkoba atau psikotropika. Pada proses ini, pasien sudah tidak melakukan terapi obat, kecuali pasien memiliki diagnosis penyakit dan mengalami gangguan kejiwaan.
Pada proses ini memang aktivitas para pasien dibuat ketat dari waktu subuh sampai malam hari. Dari pembelajaran, kelas religius, ishoma, olahraga, aktivitas kebersihan lingkungan, dan pelajaran dari kalangan profesional. Ketatnya aktivitas merupakan bagian terapi dan agar mereka tidak terlalu sering berpikir / halusinasi menggunakan zat terlarang lagi.
 ----------------------------------
Penulis : Andri Mastiyanto SKM (Penyuluh Kesehatan)
Terima kasih, Salam Hangat RSKO Jakarta
Facebook (DISINI) - Twitter ( DISINI) - Instagram (DISINI) - Web (DISINI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H