[Jakarta] - Sebagai One Stop Service bidang NAPZA, RSKO Jakarta tidak hanya memberikan layanan medis, penunjang medis dan psikososial kepada para pengguna narkoba juga memberikan layanan diklat dan diklit bagi akademisi dan masyarakat umum.
Pada kamis, 12 Desember 2019, sehubungan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI berkerja sama dengan The Australian Consorsium for'in-Country' Indonesian Studies (ACICIS) akan mengadakan kegiatan Public Health Study Tour (PHST)Â 2019.
PHST merupakan program pembelajaran kesehatan masyarakat di Indonesia bagi mahasiswa Australia yang diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari beberapa universitas di Australia.
Adapun jumlah peserta kunjungan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI berkerja sama dengan The Australian Consorsium for 'in-Country' Indonesian Studies (ACICIS) sebanyak 15 peserta dan  11 pendamping. Para peserta dan pendamping akan memperoleh pengenalan profil RSKO Jakarta, paparan menyangkut NAPZA dan layanan medis & rehabilitasi kepada pecandu narkoba, hospital tour ke Unit Rehabilitasi NAPZA dan berdiskusi dengan resident (pasien).
Lanjut nya bahwa tujuan FKM UI & ACICIS berkunjung ke RSKO Jakarta agar mahasiswa dapat melihat utilitas yang ada, khususnya yang dimiliki oleh Indonesia terkait layanan ketergantungan obat / adiksi dengan pendekatan hospital base, sehingga mereka mereka mendapatkan pengetahuan.
Dr.Budi memberikan informasi mengenai sejarah RSKO Jakarta. Rumah sakit ini digagas pendiriannya oleh Bapak H. Ali Sadikin (alm) mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara resmi RSKO Jakarta mulai beroperasi pada tanggal 12 April 1972.
Tambahnya, RSKO Jakarta hadir sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat luas akan adanya rumah sakit pemerintah yang secara khusus memberikan layanan kesehatan di bidang gangguan penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya).
Lanjutnya RSKO Jakarta dalam upaya menambah kapasitas layanannya kemudian mendirikan bangunan baru di Cibubur, Jakarta Timur pada tahun 2002.
Beliau memberikan pemahaman kepada peserta kunjungan bahwa RSKO Jakarta bahwa berapa lama pasien berada diruang pelayanan rehabilitasi tergantung kondisi medis dan status hukumnya.