Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengenal Tahapan Program Rehabilitasi Narkoba

13 Agustus 2019   11:19 Diperbarui: 21 Agustus 2019   16:13 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : rehabilitasi narkoba merupakan jalan terbaik bagi pecandu narkoba untuk pulih I Sumber Foto : dokpri RSKO Jakarta

Bagi masyarakat umum yang belum pernah merasakan ketergantungan terhadap zat haram narkoba mungkin berkata para pecandu bisa lepas dari ketergantungan napza/narkoba cukup dengan nasihat. Namun sejatinya proses melepaskan diri dari narkoba tidaklah mudah.

Proses bagaimana seseorang menjadi pecandu narkoba dimulai dari coba-coba dalam lingkungan pergaulan. Kemudian dikomsumsi untuk bersenang-senang (rekreasional), berlanjut pemakaian reguler, di mana dosis yang digunakan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan.

Hal tersebut berujung ketergantungan, di mana dirinya berada pada titik tidak mampu melewatkan satu hari pun tanpa narkoba dan tanpa merasakan gejala putus zat (sakau).

Setiap pengguna narkoba pada kondisi seperti di atas akan sangat membutuhkan proses rehabilitasi untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap narkoba (popular di masyarakat umum) atau napza (popular dikalangan medis). 

Faktor terpenting bagi pecandu narkoba agar cepat pulih dari kecanduannya adalah melakukannya secepat mungkin untuk direhabilitasi narkoba.

Mendapatkan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014. 

Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011.

Para pecandu narkoba saat masuk pertama kali rehabilitasi biasanya akan menyangkal kondisinya butuh bantuan dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitasi. Untuk itu dibutuhkan intervensi dari keluarga atau kerabat untuk mendorong pengguna narkoba untuk mau menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/Menkes/PER/XII/2011 Tentang Rehabiliasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika pada Bab III pasal 9 berbunyi ayat (1) proses rehabilitasi medis meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap, dan program pasca rehabilitasi.

Sedangkan pada Bab III Pasal 10 ayat (1) berbunyi rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi yang telah disusun dengan mempertimbangkan hasil asesmen.

Pelaksanaan rawat jalan sebagaimana dimaksud, meliputi: intervensi medis antara lain melalui program detoksifikasi (menyembuhkan gejala sakau/putus zat), terapi simtomatik, dan/atau terapi rumatan medis, serta terapi penyakit komplikasi sesuai indikasi; dan intervensi psikososial antara lain melalui konseling adiksi narkotika, wawancara motivasional, terapi perilaku dan kognitif (Cognitive Behavior Therapy), dan pencegahan kambuh.

Deskripsi : Morning Meeting yang rutin dilaksanakan setiap pagi di Rehabilitasi Narkoba I Sumber Foto : RSKO Jakarta
Deskripsi : Morning Meeting yang rutin dilaksanakan setiap pagi di Rehabilitasi Narkoba I Sumber Foto : RSKO Jakarta
Sedangkan untuk rawat inap berupa intervensi medis antara lain melalui program detoksifikasi, terapi simtomatik, dan terapi penyakit komplikasi sesuai indikasi yang kemudian masuk ke intervensi psikososial antara lain melalui konseling individual, kelompok, keluarga, dan vokasional. 

Terdapat pula pendekatan filosofi therapeutic community (TC) dan/atau metode 12 (dua belas) langkah dan pendekatan filosofi lain yang sudah teruji secara ilmiah.

Pada bab III pasal 19 Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan dilaksanakan melalui tahapan: a. program rawat inap awal; b. program lanjutan; dan c. program pasca rawat.

Program rawat inap awal dilaksanakan selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Program lanjutan program rawat inap jangka panjang atau program rawat jalan yang dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional.

Pelaksanaan program lanjutan dengan program rawat jalan hanya dapat dilaksanakan untuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, dan/atau berusia di bawah 18 tahun.

Pola penggunaan rekreasional penggunaan narkotika hanya untuk mencari kesenangan pada situasi tertentu dan belum ditemukan adanya toleransi serta gejala putus zat. Adapun program rawat jalan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali seminggu dengan pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.

Sedangkan untuk program pascarawat sebagaimana dimaksud meliputi rehabilitasi sosial dan program pengembalian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan peraturan di atas, negara peduli terhadap pecandu narkoba yang melalui proses hukum. Para pecandu narkoba ini butuh dibantu agar bisa pulih dari kecanduannya. Penjara akan membuat para pecandu narkoba kesulitan dalam proses pemulihan terhadap kecanduan zat haram.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba secara medis, antara lain calon pasien melakukan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan termasuk tes urine dan asesmen oleh tim kesehatan yang ditunjuk di Poli Napza.

Keluarga pasien perlu bersedia memenuhi kelengkapan surat permohonan rehabilitasi, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili atau bertanggung jawab, dan persyaratan administratif lainnya.

Indonesia telah memiliki beberapa rumah sakit khusus yang memiliki fasilitas dalam menangani penyalahguna narkoba, di antaranya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang berada di Jalan Lapangan Tembak no.75, Jakarta Timur.

RSKO Jakarta yang didirikan tahun 1972 memiliki kekhususan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam memberikan layanan kesehatan di bidang penyalahgunaan narkoba.

Rumah Sakit ini merupakan one stop service di bidang penyalahguna Napza/Narkoba yang juga dilengkapi dengan fasilitas kesehatan selain napza/Narkoba. Untuk mendapatkan informasi bagaimana mendapatkan layanan rehabilitasi dapat menghubungi (021) 87711968 / hotline 0812 1010 8930 atau mengunjungi situs resmi www.rskojakarta.com

Namun tidak hanya RSKO Jakarta saja permohonan rehabilitasi narkoba dapat dilakukan, dapat pula melalui situs resmi milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

_

Sumber :

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/Menkes/PER/XII/2011 Tentang Rehabiliasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika
  • RSKO Jakarta

_

Terima kasih, Salam Hangat RSKO Jakarta
Facebook (DISINI) - Instagram (DISINI) - Web (DISINI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun