Terdapat pula pendekatan filosofi therapeutic community (TC) dan/atau metode 12 (dua belas) langkah dan pendekatan filosofi lain yang sudah teruji secara ilmiah.
Pada bab III pasal 19 Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan dilaksanakan melalui tahapan: a. program rawat inap awal; b. program lanjutan; dan c. program pasca rawat.
Program rawat inap awal dilaksanakan selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Program lanjutan program rawat inap jangka panjang atau program rawat jalan yang dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional.
Pelaksanaan program lanjutan dengan program rawat jalan hanya dapat dilaksanakan untuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, dan/atau berusia di bawah 18 tahun.
Pola penggunaan rekreasional penggunaan narkotika hanya untuk mencari kesenangan pada situasi tertentu dan belum ditemukan adanya toleransi serta gejala putus zat. Adapun program rawat jalan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali seminggu dengan pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.
Sedangkan untuk program pascarawat sebagaimana dimaksud meliputi rehabilitasi sosial dan program pengembalian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan peraturan di atas, negara peduli terhadap pecandu narkoba yang melalui proses hukum. Para pecandu narkoba ini butuh dibantu agar bisa pulih dari kecanduannya. Penjara akan membuat para pecandu narkoba kesulitan dalam proses pemulihan terhadap kecanduan zat haram.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba secara medis, antara lain calon pasien melakukan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan termasuk tes urine dan asesmen oleh tim kesehatan yang ditunjuk di Poli Napza.
Keluarga pasien perlu bersedia memenuhi kelengkapan surat permohonan rehabilitasi, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili atau bertanggung jawab, dan persyaratan administratif lainnya.
Indonesia telah memiliki beberapa rumah sakit khusus yang memiliki fasilitas dalam menangani penyalahguna narkoba, di antaranya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang berada di Jalan Lapangan Tembak no.75, Jakarta Timur.