Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum di RSKO Jakarta dan dapat membantu Direktur Rumah Sakit dalam pembinaan dan pendidikan.
Tenaga kesehatan yang berkaitan dengan etika dan hukum dalam pelayanan kesehatan, melindungi hak dan kewajiban dokter dan pasien, membahas kasus etikomedikolegal, menindaklanjuti sengketa medis yang terjadi di rumah sakit serta membantu Direktur dalam menyusun kebijakan terkait etik dan hukum di Rumah Sakit.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, salah-satu tugas Komite Etik dan Hukum adalah meningkatkan dan menjaga kepatuhan penerapan etika dan hukum di Rumah Sakit salah-satunya dengan cara menyusun pedoman etikolegal bagi tenaga kesehatan.
Sebelum penyusunan pedoman etikolegal perlu dilaksanakan workshop tentang etikolegal untuk tenaga kesehatan sebagai pengenalan awal terhadap etikolegal pada tenaga kesehatan.Â
Diharapkan dengan adanya workshop etikolegal untuk tenaga kesehatan di RSKO Jakarta maka fungsi komite etik dan hukum dapat diterapkan dengan baik sehingga meningkatkan kenyamanan pasien dalam hal pelayanan dan fasilitas demi terwujudnya kualitas layanan RSKO Jakarta yang optimal.
-----------------------------------------------------------
Salam hangat RSKO Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H