Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan  Kementerian Kesehatan yang berada dibawah  dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan upaya peyembuhan dan pemulihan secara paripurna.
Pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan terhadap, penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta mengimplementasikanstandar akreditasi yang berorientasi kepada pasien maka RSKO Jakarta mengadakan Workshop Penyusunan Etikolegal Untuk Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan di ruang konfrensi lantai 2, RSKO Jakarta.
Workshop tersebut diselenggarakan pada tanggal 8 s/d 9 Agustus 2019 yang diikuti oleh 43 peserta dengan narasumber Prof.dr.Herkutanto, Sp.F (K) dan Dr.Gerald Mario Semen, Sp.KJ (K).Â
Para peserta hadir terdiri dari Jajaran Direksi, Pejabat Komite, Pejabat Struktural, dan Manajer Non Struktural, Dokter, Perawat, dan Tenaga Kesehatan yg lain.
Lanjutnya masalah etik di rumah sakit bisa terjadi antar pegawai, antar profesi baik pihak rumah sakit dengan masyarakat umum maupun pasien yang mendapatkan layanan. Kejadian etik pun bisa terjad di rumah sakiti, dengan workshop ini diharapkan peserta dapat membuat pedoman layanan dan program kerja menyangkut etik profesi.
Turut hadir Ketua Etik dan Hukum dan juga merupakan narasumber workshop ini, dr.Gerald Mario Semen, Sp.KJ. Beliau menegaskan kenapa perlu ada pedoman etik karena rumah sakit menghadapi pasien dan pengunjung berbagai macam, adanya tuntutan akreditasi rumah sakit yang meminta kualitas mutu layanan diutamakan, JKN mengharapkan kendali biaya.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berdampak akan masuk tenaga medis dan paramedis dari luar negeri, SDG s, dan kesiapan tenaga kesehatan apakah kita sudah siap bersaing.
RSKO Jakarta sebagai salah-satunya Rumah Sakit pemerintah yang secara khusus memberikan layanan kesehatan dibidang gangguan penyalahgunaan NAPZA memandang perlu membentuk kepengurusan  Komite Etik dan Hukum RSKO Jakarta guna menunjang peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
Undang-undang no.44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 46 menyebutkan  bahwa "Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kegiatan yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di Rumah Sakit", dan pasal 29 ayat (1) huruf s yang menyatakan bahwa Rumah Sakit mempunyai kewajiban "melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas".