Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Selamatkan Generasi, Apa Pentingnya RSKO Jakarta Penyuluhan Bahaya Narkoba ?

12 April 2019   10:51 Diperbarui: 12 April 2019   11:34 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : para ABG ikut hadir dalam penyuluhan kesehatan I Sumber Foto : dokpri

Anak-anak usia sekolah antara 14-18 tahun merupakan usia rawan mencicipi narkoba. Masa ABG (Anak Baru Gede) dan remaja merupakan masa rawan pengaruh terhadap narkoba dan terjerumus dalam pergaulan yang salah. Masa remaja adalah masa dimana ingin mengetahui sesuatu hal yang baru, baik yang berdampak baik atau buruk bagi dirinya.

Penyuluhan bahaya narkoba lebih dititikberatkan kepada tema mengenal baiknya menjauh dari Napza. Kata 'Napza' memang belum begitu populer dibandingkan dengan Narkoba. Karena hal tersebut kata 'Napza' diperkenalkan kepada siswa-siswi ini.

Istilah NARKOBA (Narkotika dan Bahan Berbahaya) diperkenalkan oleh Badan POM dan selanjutnya dilazimkan oleh BNN.  Narkoba adalah bahan/zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis.

Menurut WHO (1982) : “Semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis

Pengertian NAPZA Menurut  Undang - Undang RI No.22/1997 (diperbaharui UU RI No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika dan No.5/1997 tentang Psikotropika, merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruahi kondisi kejiwaan / psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan prilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.

Narkoba / Napza Istilah yang dipakai di dunia ialah Drugs/Substance sedangkan secara umum NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain). Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak. 

Penyuluhan ini disesuikan dengan umur dari audiens nya yaitu siswa-siwa kelas 6 dan 7. Untuk itu pengenalan terhadap Narkoba / Napza tidak diarahkan yang menyebabkan mereka ingin dan mencoba. Karena usia-usia tersebut bagaikan spons yang menyerap informasi secara langsung dimana mereka belum dapat meanalisis informasi secara tepat.

Dampak buruk dari Napza / Narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak dapat lepas dari pemakainya. 

Salah-satu penyalahgunaan Napza / Narkoba yaitu pemakaian melalui hisapan. Dampak zat ini dapat menyebabkan kerusakan paru karena iritasi jalan pernafasan. Namun yang jauh lebih serius adalah kerusakan akibat pemakaian melalui jarum suntik yaitu overdosis yang dapat menyebabkan kematian, tertular infeksi hepatitis, endokarditis, bahkan beresiko terkena HIV/AIDS.

Jenis Napza / Narkoba menurut efeknya terdiri dari depresan, stimulan, dan halusinogen. Efek dari depresan yakni memperlambat aktivitas pada susunan syaraf pusat, membuat orang lebih santai tapi jadi kurang sadar dengan sekelilingnya. Beberapa depresan yaitu Alkohol, Valium, kodein, heroin, opium, morfin, dsb.

Stimulan dapat meningkatkan aktivitas pada susunan saraf pusat (pemompaan darah semakin cepat, detak jantung dan nafas meningkat, dsb.), mempercepat proses mental, dan membuat orang selalu waspada. Beberapa stimulan yaitu nikotin, amfetamin dan sejenisnya, kokain, dsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun