Jadi bisa kita bayangkan jika negara pihak perguruan tinggi ataupun pihak lainnya menutup mata dan menerapkan UKT dan biaya lainnya tanpa pertimbangan yang sangat matang, maka akan banyak anak bangsa yang tersisih dalam pendidikan karena kemiskinannya.
Memperoleh pendidikan merupakan salah satu hak bagi anak bangsa yang telah diamanatkan oleh undang undang dan merupakan salah satu kewajiban negara yang harus dipenuhi.Â
Pengabaian akan hal ini baik oleh negara, insan pendidikan dan masyarakat dalam jangka panjang membuat negara ini terpuruk karena telah menelantarkan sumber daya manusia emasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H