Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengampunan Koruptor Ala Malaysia

4 Februari 2024   09:55 Diperbarui: 4 Februari 2024   09:55 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masa hukuman dan denda uang mantan PM Malaysia dipoton secara drastis oleh Dewan Pengampunan atas dasat pengampunan kerajaan. Photo: AP/Vincent Thian   

Dalam kasus ini Anwar Ibrahim memang tidak dapat berbuat apa apa   karena konstitusi dan peraturan memang memungkinkan raja memberi pengampunan pada Najib sehingga jalan satu satunya bagi Anwar Ibrahim adalah menerima keputusan Dewan Pengampunan yang menjadikan pengampunan raja sebagai dasar pertimbangn utamanya.

Sebagai kilas balik mantan Perdana Menteri Malaysia Najib yang berusia 70 tahun ini pada bulan Agustus 22 lalu oleh pengadilan banding diputuskan bersalah atas penjarahan uang negara yang nilainya milryaran dollar dalam kasus 1 Malaysia Development Berhad, atau 1MDB. Keputusan pengadilan ini  sekaligus menjadikan dirinya sebagai pimpinan Malaysia pertama yang dipenjarakan akibat perbuatan korupsinya. 

Kasus mega  korupsi yang menjerat dirinya ini berdampak langsung pada partai yang dipimpinnya yaitu UMNO yang sudah puluhan tahun mendominasi perpolitikan Malaysia. Puncaknya di pemilu tahun 2018 Najib dan partainya mengalami kekalahan telak akibat skandal mega korupsi 1MDB.

Pengadilan mendakwa  Najib telah melakukan korupsi sebesar US $4,5 milyar  dalam berbagai bentuk tidnakan seperti pencucian uang dengan membuka berbagai rekening di luar Malaysia utamanya di Amerika. Dana yang dikorupsi ini oleh pengadilan disebutkan digunakan untuk membiayai pembuatan film fi Hollywood, pembelian rumah mewah, pembelian hotel, pembelian karya seni dan perhiasan.

Dengan adanya pengampunan yang berdampak langsung pada pengurangan masa tahanan dan denda ini mantan perdana Menteri Malaysia ini mungkin hanya dapat bernafas lega sesaat karena dirinya masih harus  menjalani berbagai persidangan korupsi lainnya yang masih terkait dengan mega skandal 1MDB.

Dalam kasus mega korupsi ini tidak hanya dirinya saja yang terlibat tapi juga melibatkan istrinya. Istri Najib ,  Rosmah Mansor, pada tahun 2022 juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 970 juta ringgit  karena korupsi yang melibatkan proyek energi surya. Saat ini dirinya  masih bebas  dengan jaminan sambil menunggu banding.

Seperti yang telah diuraikan di atas, keputusan Dewan Pengumpunan tanpa penjelasan apapun ini membuat masyarakat Malaysia menilai sebagai tindakan pembenaran korupsi sekaligus menjadikan negara sebagai penanggung kerugian akibat skandal korupsi yang dilakukan oleh Najib.  Dalam kasus ini pemerintah Malaysia harus mengeluarkan milyaran dolar untuk mengganti membayar utang 1MDB.

Pemberian pengampunan Najib ini juga membuat rakyat Malaysia percaya bahwa pelakukan hukum itu berbeda bagi rakyat biasa dan elit   yang akan melunturkan kepercayaan dan kesungguhan pemberantasan  korupsi di Malaysia.

Hal lain yang menambah pelik adalah jika rakyat Malaysia menyuarakan penolakan akan keputusan Dewan Pengampunan Malaysia ini maka  mereka akan dapat dijerat hukum  atas dasar penghinaan raja dan penghasutan yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Korupsi berdampak besar pada kerusakan  nilai dan sendi sendi kehidupan masyarakat.  Namun tampaknya para koruptor sangat sulit dijadikan musuh bersama karena dengan kecerdikannya mereka dapat terlepas dari jerat hukum dan fenomena inilah yang akan membuat korupsi sulit dibernatas dan akan terus  menyuburkan budaya korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun