Jika ditelisik lebih dalam lagi sebenarnya resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB ini tidak menyerukan pembatasan kekebasan berpendapat namun lebih pada himbauan agar negara negara anggotanya mengutuk tindakan provokasi dan kebencian ini.
Di hampir semua negara demokratis  kritik dan ungkapan pendapat umumnya dilindungi oleh undang undang, namun jelas kritik dan ungkapan pendapat yang menjelek jelekkan agama adalah dua hal yang berbeda dan jika dibiarkan akan dapat berujung pada tindakan kekerasan.
Oleh sebab itu tidak berlebihan jika negara negara penentang resolusi ini paling tidak dapat mengambil langkah untuk menciptakan masyarakat yang menghargai kesejahteraan dan keamanan tanpa memandang SARA agar dapat memastikan memastikan semua orang yang tinggal di dalam wilayah mereka, termasuk warga negara Muslim, dapat menjalani hidup mereka bebas dari pelecehan dan kebencian.
Rujukan: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, enam, tujuh, delapan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H