Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Membendung Gerakan LGBTQ di Malaysia

12 Agustus 2023   14:54 Diperbarui: 12 Agustus 2023   15:03 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Swatch warna pelangi yang dilarang beredar di Malaysia. Photo:  swatch.com 

Malaysia bukanlah negara Islam, namun dengan jumlah penduduk mayoritas muslim pemerintah seringkali mengeluarkan aturan yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi keyakinan dari segala macam bentuk yang diprediksi dapat  menjadi ancaman.

Sebagai contoh Malaysia memiliki dasar hukum yang sangat kuat yang mengkategorikan praktek homoseksual  sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara hingga mencapai  20 tahun.

Oleh sebab itu,  tidak heran jika pemerintah Malaysia baru baru ini mengambil langkah tegas menghentikan konser musik Inggris The 1975, menerapkan denda dan sekaligus melarang grup band ternama ini melakukan pertunjukan di Malaysia. Larangan ini bermula ketika di tengah pertunjukan Matty Heal vokalis the 1975  melakukan ciuman sesama jenis di atas panggung.

Pemerintah Malaysia tampaknya tidak hanya gencar membuat aturan dalam bentuk undang undang saja namun juga mempraktekkan penegakan hukumnya dengan cara mengendalikan segala bentuk publikasi untuk membendung penyebaran ajaran, gerakan ataupun elemen yang bertentangan dengan budaya setempat semasuk di dalamnya kerakan dan faham LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender dan  queer)

Tidak hanya sampai disitu saja pemerintah berwenang di Malaysia pada bulan Mei 2023 lalu melakukan penggrebekan toko Swatch di seluruh Malaysia dan sekaligus menyita sebanyak 172 jam berwana pelangi Swatch yang merupakan koleksi Pride 2023 karena dianggap sebagai simbul dari LGBTQ.

Masalahnya tentu saja  tidak hanya sampai pada penyitaan saja, namun dapat juga berakhir di penjara jika ada orang yang memakai  segala bentuk barang dan asesori yang terkait dengan gerakan LGBTQ karena dianggap membahayakan moralitas warga Malaysia.

Penyitaan Swatch berwana pelangi ini tampaknya tidak hanya berhenti pada dsiitanya jam saja namun juga akan diancam hukuman penjara dan didenda sebesar Rp. 67.040.531 jika nantinya terbukti bersalah.

Pihak berweang Malaysia menyatakan bahwa pelarangan ini dilakukan karena akan merugikan dan mempengaruhi moralitas publik dan juga untuk kepentingan nasional menjaga dan mencegah gerakan  LGBTQ meluas  di Malaysia.

Langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia ini tentu saja tidaklah berjalan mulus karena walaupun diterapkan di Malaysia untuk kepentingan melindungi warganya,  LGBTQ merupakan gerakan internasional yang memiliki banyak pendukungnya.

Sebagai contoh adalah bentuk perlawanan yang dilakukan oleh CEO Swatch yang menyatakan warna Pelangi yang digunakan merupakan pesan perdamaian dan cinta serta mengedepankan pesan positif dalam hidup bukan sebaliknya membawa pesan politik siapapun. Namun sebaliknya pemerintah Malaysia menganggap warna Pelangi ini merupakan simbul  gerakan LGBTQ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun