Dalam rancangan undang undang baru ini memang tampak upaya untuk memperluas definisi pemerkosaan termasuk misalnya bagi korban yang mabuk alkohol dan juga di bawah pengaruh obat obatan, di bawah ancaman, penyalah gunaan kekuasaan dan ketakutan.
Undang undang ini menurut rencana akan disahkan pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang dan jika redefinisi pemerkosaan ini dapat mengakomodasi keinginan masyarakat dan norma yang berlaku maka diharapkan akan menjadi angin segar bagi perlindungan korban pemerkosaan sekaligus ganjaran yang setimpal bagi pelaku kekerasan seksual.
Rujukan:Â satu, dua, tiga, empat, lima
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI