Praktek FGM sebagian besar dilakukan anak perempuan dengan rentang usia antara bayi sampai  usia 15 tahun.
WHO menilai bahwa praktek  FGM merupakan bentuk  pelanggaran hak asasi anak perempuan dan perempuan.
Hal Ini mencerminkan ketidaksetaraan gender yang mengakar dan merupakan bentuk ekstrim dari diskriminasi terhadap anak perempuan dan perempuan. Praktik  FGM dinilai  melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan dan integritas fisik.
Pro dan kontra  memang terjadi terkait  dengan praktik sunat yang dilakukan  pada perempuan.
Bagi kelompok yang kontra  sunat pada perempuan ini salah satunya dianggap sebagai bentuk tindakan mengontrol seksualitas wanita, karena tidak seperti praktek sunat pada laki laki, laki laki yang disunat  masih tetap dapat  menikmati seks disamping tentunya sunat bagi laki laki ada alasan lain yang lebih kuat yaitu alasan agama, kesehatan dan higienis.
Rujukan: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, Enam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H