Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menghukum Predator Sex ala Filipina

10 November 2022   05:24 Diperbarui: 10 November 2022   09:20 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peter Gerard Scully. Photo: Nine Network 

Kejahatan sexual yang dilakukan oleh Peter Gerard Scully dan pacarnya memang termasuk ke dalam kejahatan yang luar biasa.

Namun tindakan keduanya ini dimungkinkan karena menurut  hasil penyelidikan banyak kasus yang melibatkan keluarga yang menjual anak perempuan mereka dengan alasan  keterbatasan ekonomi yang menghimpit keluarga.

Sehingga berbagai kasus eksploitasi sex anak dan gadis belia ini merupakan hal yang kompleks dan tidak mudah dipecahkan.

Kasus predator sex yang terungkap ini tentunya bukanlah satu satunya yang terjadi, karena menurut dugaan predador sex yang beroperasi di Filipina dan juga negara lain merupakan fenomena gunung es yang jumlahnya melibatkan ribuan anak dan gadis remaja.

Filipina ternyata  tidak memilih hukuman mati karena kemungkinan hukuman mati tidak akan membuat pelaku merasakan hukuman yang diberikan dibanding dengan hukuman penjara dalam waktu yang sangat panjang.

Semoga apa yang terjadi di Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia karena eksploitasi sex merupakan bahaya laten yang menimbulkan trauma yang luar biasa bagi korban sekaligus menghancurkan masa depan korban dan keluarga korban.

Rujukan: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun