Secara sosial dan hukum sangat dimungkinkan seorang adik dilahirkan lebih dulu dari kakaknya dengan perbadaan usia yang sangat jauh.
Disamping itu jika donor sperma berasal  dari ayah biologisnya yang sudah lama meninggal dunia ketika bayi tersebut dilahirkan, tentunya akan memiliki masalah psikologi tersendiri bagi bayi sesebut ketika kelak dirinya dewasa.
Teknologi reproduksi memang telah berkembang dengan pesat sehingga memungkinkan orang ataupun keluarga yang secara biologis tidak memungkinkan memiliki anak dapat tertolong dengan perkembangan teknologi ini.
Namun kerumitan sosial yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi reproduksi ini masih belum sepenuhnya terwadahi oleh hukum.
Disamping itu secara etika  masih banyak permasalahan utamanya jika menggunakan sperma  bukan dari ayah biologisnya dan juga menggunakan sperma yang telah berusia ratusan tahun.
Teknologi dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua yang harus hati hati digunakan utamanya jika menyangkut manusia.
Rujukan: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H