Diperkirakan angka yang sebenarnya jauh di atas angka di atas karena Tiongkok, Korea Utara dan Vietnam datanya tidak dapat diperoleh karena kerahasiaan yang dijaga oleh negara tersebut. Â Jumlah orang yang dihukum mati dan dijatuhi hukuman mati di tiga negara ini cukup tinggi.
Negara lain  yang berkontribusi besar dalam pelaksanaan hukuman mati ini adalah Iran. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, maka jumlah orang yang dihukum mati di negara ini meningkat 28%, yaitu dari 246 orang di tahun 2020 meningkat menjadi 314 di tahun 2021.
Persentase kasus terbesar di Iran yang menyebabkan orang dihukum mati adalah pelaku kriminal yang terlibat dengan perdagangan narkoba yang jumlahnya mencapai 42 %.
Negara lain yang juga berkontribusi besar adalah Arab Saudi dimana terjadi peningkatan hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Disamping itu Amnesty Internasional juga mencatat ada tiga negara yang paling besar angka vonis hukuman matinya adalah India, Pakistan dan Bangladesh.
Di kawasan Asia  ada satu negara lagi yang diperkirakan angka pelaksanaan hukuman matinya tinggi yaitu Myanmar yang dilaksanakan pasca kudeta militer.  Namun pihak Amnesty International sangat sulit untuk mendapatkan angka pastinya.
Ditinjau dari segi persentasi pelaksanaan hukuman mati memang terjadi peningkatan, akan tetapi jika ditinjau dari jumlah pelaksanaan hukuman mati di masing masing negara terjadi tren penurunan.
Jadi data yang dikeluarkan oleh Amnesty Internasional ini menggambarkan bahwa eksekusi hukuman mati terisolasi pada negara negara tertentu saja.
Sebagai contoh di Amerika terjadi penurunan pelaksanaan hukuman mati. Â Tren ini terjadi sejak tahun 1988 lalu sehingga Amerika mencatat pada tahun 2021 lalu pelaksanaan hukuman matinya terendah sejak tahun 1988.
Penghapusan Hukuman Mati
Ke depan tren penghapusan human mati ini diperkirakan akan semakin meningkat. Dua negara yang baru baru ini menghapus hukuman mati adalah Sierra Leone dan Kazakhstan.
Di Malaysia sebagian besar hukuman mati dijatuhkan pada pelaku yang telah terbukti di pengadilan melakukan penyelundupan Narkoba.