Sedangkan investor yang membeli token berutang pajak capital gain jika mereka menggunakan cryptocurrency lain untuk pembelian dan juga ketika mereka menjualnya.
Besaran pajak yang dikenakan baik oleh pencipta produk atau investor memang masih simpang siur karena ada masih adanya unsur beda pendapat terkait "barang seni" dan unsur cryptocurrency dan saham
Bagi suatu negara termasuk Indonesia tentunya memandang fenomana NFT ini sebagai sumber pendapatan yang cukup besar karena pajaknya dapat mencapai milyaran dalam perhitungan pajak pendapatan tahunannya.
Disamping itu kesulitan teknis yang kemungkinan akan dihadapi oleh petugas pajak adalah bagaimana cara melajak secara digital para investor, penggiat seni yang menjual karyanya dan juga pembeli dan penjual pada rantai perdagangan.
Terlepas dari kerumitan yang tentunya harus segera dibuat aturannya ini, pengiat seni, pembeli, penjual dan investor NFT tentunya harus menyadari kewajiban pajak yang harus ditunaikannya.
Rujukan : Satu, dua, tiga, empat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H