Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Jenis-jenis Paspor yang Perlu Kita Ketahui

13 Januari 2022   11:19 Diperbarui: 13 Januari 2022   11:25 3959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor Dinas. Photo:moondoggiesmusic.com 

Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki seseorang agar dapat memasuki atau berkunjung ke negara lain baik dengan alasan hanya sekedar liburan, terkait pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan aktivitas  lainnya.

Fungsi paspor ini memang sangat vital karena data yang ada di paspor akan terkoneksi dengan basis data  di negara lain sehingga apabila pemegang paspor mengunjungi suatu negara maka ketika diperiksa di bagian imigrasi datanya akan otomatis terkoneksi  dan dikenali oleh negara tersebut.

Walaupun setiap orang diwajibkan memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri terkadang orang tertentu seperi misalnya seorang raja tidak memerlukannya. Sebagai contoh ratu Elizabeth II tidak memerlukan paspor karena paspor yang dikeluarkan oleh negara  Inggris semuanya atas nama Ratu.

Demikian juga dulunya seorang Paus sebagai penguasa Kota Vatikan memiliki jenis paspor khusus yang dinamakan paspor Tahta Suci Khusus (Holy See passport), namun seiring dengan berjalannya waktu sejak tahun 2014 di jaman Paus Francis jenis paspor yang memiliki keistimewaan ini tidak digunakan lagi.

Tidak banyak yang mengetahui bahwa jenis paspor itu bermacam macam dan dikeluarkan tentunya dengan tujuan khusus.  Jadi jenis paspor tertentu tidak boleh dimiliki oleh seseorang jika dirinya tidak berkompeten  untuk memilikinya.

Paspor yang paling umum diterbitkan  adalah paspor biasa yang dikeluarkan untuk kebutuhan masyarakat umum untuk melakukan aktivitasnya di negara lain.

Paspor biasa. Photo :  imigrasijayapura.id
Paspor biasa. Photo :  imigrasijayapura.id

Hak dan kewajiban pemegang paspor biasa ini biasanya sudah standar dan sangat terkait  dengan undang undang atau aturan yang berlaku di suatu negara.

Disamping jenis paspor biasa ada beberapa jenis paspor lainnya yang dikeluarkan secara khusus terkait dengan aktivitas, profesi dan pekerjaan seseorang dan tentunya masing masing memiliki keistimewaan yang berbeda.

Berikut adalah beberapa paspor yang istimewa yang hanya dapat dimiliki oleh orang tertentu saja.

Paspor Presiden

Dari penamaannya saja tentunya jenis paspor ini adalah yang paling sakti karena hanya dikeluarkan khusus untuk kepala negara seperti presiden dan Perdana Menteri.

Kesaktian jenis paspor ini memang seringkali tidak dibuka secara umum, yang jelas pemegang jenis paspor ini tidak perlu menenteng paspor nya kemana mana sendiri, tidak perlu antri di bagian imigrasi.

Dalam mengurus paspor ini tentunya  baik presiden maupun perdana Menteri tidak harus mengeluarkan biaya pembuatan paspor ini dan juga biaya visa.

Semuanya kegiatan rutin yang harus dilakukan  pemegang paspor jenis ini akan dilakukan oleh petugas khusus yang mengurusnya.

Sebenarnya jenis paspor ini dapat dikategorikan sebagai jenis paspor diplomatik, namun memiliki keistimesaan yang luar biasa.

Paspor Diplomatik

Jenis paspor ini hanya dikeluarkan untuk para diplomat dan juga keluarganya yang memenuhi syarat yang ditempatkan dan bekerja di luar negeri.

Pemegang jenis paspor ini adalah duta besar, konsul jenderal, konsul, kuasa usaha dan juga staf perwakilan suatu negara yang bekerja di negara lain.

Paspor diplomatik. Photo: popmama.com 
Paspor diplomatik. Photo: popmama.com 

Beberapa pemegang paspor diplomatik ini ada yang sekaligus memiliki keistimewaan bebas visa selama masa tugasnya.

Walaupun tidak sesakti paspor presiden pemegang maspor diplomatik ini memiliki hak khusus yaitu kekebalan diplomatik berdasarkan hukum internasional.

Masa berlaku paspor diplomatik ini biasanya berakhir dengan berakhirnya masa tugas diplomat tersebut di negara lain.

Setelah melaksanakan tugasnya pasport diplomatik ini harus diserahkan ke kementerian luar negeri.  Jika diplomat tersebut ditugaskan kembali, maka akan diterbitkan passport diplomatik baru,

Paspor Interpol

Sesuai dengan namanya jenis paspor ini dikhususkan  untuk kalangan interpol.  Biasanya dokumen perjalanan khusus untuk interpol ini dikeluarkan dalam dua bentuk  yaitu  e-Identification Card dan  e-Passport Booklet.

Jenis dikumen ini berbeda dengan paspor lainnya karena dilengkapi dengan integrated circuits berteknologi tinggi yang berisi informasi pribadi pemiliknya seperti sidik jari, informasi pribadi, foto yang identik dengan dokumen yang tercetak.

Integrated circuits ini sangat penting untuk mencocokkan data pemegang  paspor dengan data base yang ada di interpol untuk menghindari pemalsuan.

Paspor Interol. Photo: Pintest 
Paspor Interol. Photo: Pintest 

Sesuai dengan namanya paspor jenis ini hanya diperuntukkan bagi interpol dalam menjalankan tugasnya melacak  penjahat dan pelaku tindak kriminal.

Dengan adanya dokumen ini pemegang paspornya tidak perlu mengikuti rigid nya birokrasi untuk memasuki suatu negara.

Keistimewaan lainnya adalah untuk memangkas birokrasi pemegang  dokumen ini biasanya sekaligus memiliki fasilitas bebas visa.

Paspor Dinas

Jenis paspor ini dikeluarkan untuk kalangan tertentu yang terkait dengan profesi dan tugasnya seperti misalnya anggota DPR, pejabat militer dan ASN yang melakukan tugas pejalanan keluar negeri atas dasar pekerjaannya.

Sebagai contoh seorang dosen yang melanjutkan tugas belajar lanjutan nya dan tinggal beberapa tahun di luar negeri akan memiliki paspor jenis ini.

Paspor Dinas. Photo:moondoggiesmusic.com 
Paspor Dinas. Photo:moondoggiesmusic.com 

Paspor jenis ini hanya dikeluarkan jika yang bersangkutan melakukan tugas resminya saja.

Jadi misalnya jika ada seorang anggota DPR berlibur  bersama  keluarga dan sama sekali tidak terkait dengan pekerjaannya, maka anggota DPR tersebut tidak diperbolehkan memiliki paspor dinas.  Untuk keperluan ini biasanya akan diterbitkan paspor biasa.

Sebenarnya  pemegang jenis paspor ini hak nya hampir sama dengan pemegang paspor biasa, namun untuk negara negara tertentu pemegang jenis paspor ini biasanya  dibebaskan dari biaya visa.

Paspor United Nations Laissez-Passer (UNLP)

Jenis paspor ini biasanya diterbitkan oleh PBB, ILO, WHO dll organisasi lain di bawah PBB. Bagi staf PBB tingkat atas,  paspor yang dikeluarkan biasanya berwarna merah sedangkan staf  lainnya paspornya berwarna biru muda.

Pemegang jenis paspor ini memiliki keistimewaan tertentu seperti misalnya kekebalan diplomatik, keistimewaan dan fasilitas diplomatik ketika melakukan pejalanan untuk urusan yang terkait pekerjaaan di  PBB.

Sumber:  soekarnohatta.imigrasi.go.id  
Sumber:  soekarnohatta.imigrasi.go.id  

Pemegang jenis paspor ini masih diharuskan untuk memiliki paspor yang dikeluarkan oleh negara asalnya.  Jadi setiap bepergian pemegang jenis paspor ini harus tetap membawa 2 paspor.

Apapaun jenis paspornya, tentunya hal penting  yang harus diperhatikan oleh pemegang paspor adalah menjaganya dengan baik, sebab jika sampai passport tersebut hilang maka pemegang paspor harus melaporkannya dan menggantinya.  Jika kehilangan terjadi di luar negeri tentunya akan lebih merepotkan lagi karena paspor merupakan identitas kita selama melakukan perjalanan ke luar negeri.

Rujukan: Satu, dua, tiga, empat, lima, enam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun