Walaupun tidak sesakti paspor presiden pemegang maspor diplomatik ini memiliki hak khusus yaitu kekebalan diplomatik berdasarkan hukum internasional.
Masa berlaku paspor diplomatik ini biasanya berakhir dengan berakhirnya masa tugas diplomat tersebut di negara lain.
Setelah melaksanakan tugasnya pasport diplomatik ini harus diserahkan ke kementerian luar negeri. Â Jika diplomat tersebut ditugaskan kembali, maka akan diterbitkan passport diplomatik baru,
Paspor Interpol
Sesuai dengan namanya jenis paspor ini dikhususkan  untuk kalangan interpol.  Biasanya dokumen perjalanan khusus untuk interpol ini dikeluarkan dalam dua bentuk  yaitu  e-Identification Card dan  e-Passport Booklet.
Jenis dikumen ini berbeda dengan paspor lainnya karena dilengkapi dengan integrated circuits berteknologi tinggi yang berisi informasi pribadi pemiliknya seperti sidik jari, informasi pribadi, foto yang identik dengan dokumen yang tercetak.
Integrated circuits ini sangat penting untuk mencocokkan data pemegang  paspor dengan data base yang ada di interpol untuk menghindari pemalsuan.
Sesuai dengan namanya paspor jenis ini hanya diperuntukkan bagi interpol dalam menjalankan tugasnya melacak  penjahat dan pelaku tindak kriminal.
Dengan adanya dokumen ini pemegang paspornya tidak perlu mengikuti rigid nya birokrasi untuk memasuki suatu negara.
Keistimewaan lainnya adalah untuk memangkas birokrasi pemegang  dokumen ini biasanya sekaligus memiliki fasilitas bebas visa.