Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mewaspadai Kamera Pengintai Saat Bepergian

2 Januari 2021   10:50 Diperbarui: 3 Januari 2021   04:05 2614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kamera pengintai| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Bagi sebagian besar kita tentunya pernah bepergian atau berlibur baik sendiri, bersama keluarga ataupun dalam rangka urusan pekerjaan.

Di tengah-tengah kemajuan teknologi saat ini ketika kita menginap di hotel misalnya, kita tentunya pernah merasa was was khawatir akan adanya kamera pengintai yang dipasang oleh orang yang tidak bertanggung jawab di tempat tertentu yang akan mengganggu privasi kita.

Dalam mengantisipasi segala kemungkinan akan keberadaan kamera pengintai ilegal ini kita sebenarnya tidak perlu terlalu paranoid karena akan menghancurkan kegembiraan saat liburan ataupun melakukan tugas kantor.

Namun kita tentunya perlu mewaspadai semua kemungkinan ini karena dapat saja merepotkan kita kelak di kemudian hari ketika orang yang tidak bertanggung jawab tersebut berhasil membuat rekaman aktivitas pribadi kita.

Keberadaan kamera pengintai ini memang tidak lepas dari kemajuan teknologi, sehingga kamera harganya yang semakin murah dan ukurannya semakin kecil sehingga dapat dipasang dan disembunyikan pada tempat tempat yang sulit dideteksi.

Sumber: amarujala.com
Sumber: amarujala.com
Apa yang Harus Dilakukan?

Apapun profesi kita baik sebagai politisi, professional, tokoh masyarakat, orang biasa ataupun lainnya, keberadaan kamera pengintai ilegal ini sangat mengganggu privacy kita dan tentunya keberadaannya tidak dibenarkan secara hukum apalagi hasil rekamannya dapat disalahgunakan untuk tujuan tertentu.

Lantas bagaimana cara mendeteksi keberadaan kamera pengintai ini jika kita sedang bepergian dan menginap ditempat umum atau ketika berkumpul mengadakan rapat yang bersifat rahasia di salah satu ruangan yang merupakan fasilitas umum?

Langkah pertama yang harus kita lakukan saat kita menginap atau mengadakan rapat di tempat umum adalah mewaspadai dan berusaha sedapat mungkin mendeteksi keberadaan kamera pengintai ini secara kasap mata.

Kamera tersembunyi yang dilengkapi dengan teknologi infra-red night vision. Sumber: wehatemalwarez.com
Kamera tersembunyi yang dilengkapi dengan teknologi infra-red night vision. Sumber: wehatemalwarez.com
Lakukan pemeriksaan ruangan dengan seksama dan gunakan fasilitas flashlight yang ada di smartphone kita dengan mengarahkannya secara perlahan ke seluruh sudut ruangan. Perhatikan dengan seksama apakah ada cahaya yang memantul ketika kita mengarahkan flashlight tersebut.

Kita juga dapat menggunakan alat pendeteksi kamera tersembunyi yang akan memantulkan cahaya sehingga kamera tersembunyi tersebut tidak berfungsi lensanya. Saat ini alat pendeteksi kamera tersembunyi sudah banyak dijual di pasaran dengan harga yang cukup terjangkau.

salah satu alat pendeteksi kamera tersembunyi. Sumber: tangkap layar ecommerce
salah satu alat pendeteksi kamera tersembunyi. Sumber: tangkap layar ecommerce
Beberapa kamera tersembunyi yang canggih ada yang menggunakan teknologi night vision dengan menggunakan infra-red, sehingga dapat berfungsi di malam hari dalam keadaan cahaya yang sangat minim. Ketika kamar atau ruangan gelap maka kamera ini akan mulai memancarkan infra-red

Jika kita memiliki kamera infra-red maka kita dapat melakukan scanning ruangan dan dapat menemukan sumber cahaya infra-red yang dipancarkan dari kamera tersembunyi tersebut.

Sayangnya sebagian besar kamera smartphone yang ada belum dilengkapi dengan filter cahaya infra-red sehingga tidak dapat digunakan untuk mendeteksi kebaradaan kamera tersebunyi yang menggunakan teknologi infra-red.

Hal lain yang juga dapat kita lakukan ketika baru pertama kali masuk ruangan adalah melakukan pemeriksaan apakah di kamar hotel atau ruangan itu ada benda benda yang aneh yang tidak biasa  kita lihat.

Peralatan yang wajib kita amati antara lain alat pendeteksi asap. Perhatikan apakah ada alat yang ditambahkan atau apakah jumlah pendeteksi asap di ruangan itu lebih banyak dari biasanya. Amati juga apakah ada pendeteksi asap yang letaknya berdekatan.

Kamera tersembunyi (kiri) yang dipasang di alat pedeteksi asap. Sumber: ABCnews
Kamera tersembunyi (kiri) yang dipasang di alat pedeteksi asap. Sumber: ABCnews
Pendeteksi asap biasanya dipasang dengan jarak tertentu, jadi jika jumlahnya lebih banyak dari biasanyanya kita wajib mengamati alat pendeteksi asap ini apakah pendeteksi asap itu asli atau merupakan kamuflase saja yang berisi kamera tersembunyi.

Keberadaan kamera pengintai yang sangat kecil yang dikenal sebabai Pinhole Camera memang sulit untuk kita amati dengan mata, biasanya kamera jenis ini disembunyikan di balik jam dinding atau bingkai foto atau lukisan. Tempat lain yang perlu kita periksa adalah di area kamar tidur dan kamar mandi.

Pinhole Hidden Camera, sangat sulit diteteksi karena bentuknya yang sangat kecil. Sumber: Spybase.com
Pinhole Hidden Camera, sangat sulit diteteksi karena bentuknya yang sangat kecil. Sumber: Spybase.com
Kamera tersembunyi di gantungan baju. Photo:bhphotovideo.com
Kamera tersembunyi di gantungan baju. Photo:bhphotovideo.com
Peralatan lainnya yang perlu kita periksa adalah gantungan baju, cermin, hair dryer, lampu tidur, dan pot tanaman.

Langkah kedua yang dapat kita lakukan adalah mendeteksi kamera tersembunyi tersebut dengan melalui pengamatan koneksi WiFi mengingat sebagian besar kamera yang ada menggunakan teknologi WiFi.

Satu hal yang tampak sederhana namun sangat bermanfaat adalah mematikan Wifi kamar hotel atau ruangan dan menyalakannya kembali.

Kamera tersembunyi yang dipasang di peralatan WiFi. Sumber: Says.com
Kamera tersembunyi yang dipasang di peralatan WiFi. Sumber: Says.com
Langkah selanjutnya adalah menggunakan laptop, smartphone atau gadget lainnya yang memiliki fasilitas WiFi untuk mendeteksi alat apa saja yang terkoneksi.   

Ada beberapa aplikasi yang dapat kita gunakan untuk mendeteksi pengguna WiFi pada gadget tertentu seperti misalnya Nmap dan Fing. Dengan menggunakan aplikasi ini kita dapat melihat semua koneksi sehingga kita dapat melihat koneksi mana yang tampak mencurigakan.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah ketika ingin melakukan koneksi dengan menggunakan Bluetooth, lakukan pendeteksian peralatan yang ada di sekitar kita yang tidak kita kenal.

Langkah ketiga yang dapat kita lakukan adalah memerika stop kontak atau tempat colokan listrik karena sebagian besar kamera tersembunyi memerlukan listrik.

Kamera tersembunyi yang dipasang di colokan listrik. Sumber:Handout
Kamera tersembunyi yang dipasang di colokan listrik. Sumber:Handout
Periksa juga alat apa saja yang terkoneksi dengan colokan listrik dan ikuti kabelnya sampai menemukan alat mana yang menggunakan listrik tersebut. Lakukan pemeriksaan dengan seksama apakah pada alat yang terkoneksi dengan listrik tersebut ada yang aneh, misalnya apakah ada lubang kecil.

Menurut pakar kamera pengintai, biasanya di kamar mandi hotel colokan listriknya tidak banyak tergubung dengan alat lainnya. Jadi jika colokan listrik terhubung dengan banyak peralatan lakukan pemeriksaan dengan seksama apakah ada peralatan yang aneh yang semestinya tidak ada di kamar mandi seperti misalnya ada radio atau jam.

Kamera tersembunyi yang dipasang di jam meja. Sumber: Reddit
Kamera tersembunyi yang dipasang di jam meja. Sumber: Reddit
Data terkait kejadian perekaman melalui kamera tersembunyi di Indonesia memang masih belum tersedia, namun kejadian ini di negara lain sudah sering terjadi, seperti misalnya di Australia, Korea Selatan, dll.

Di Indonesia salah satu pasal yang mengatur penggunaan kamera tersembunyi adalah Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") yang menyangkut intersepsi atau penyadapan.

Definisi intersepsi atau penyadapan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE yaitu; "... kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi". 

Sedangkan, terkait larangan intersepsi atau penyadapan sesuai bunyi Pasal 31 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Tren kasus yang  terkait dengan kejahatan dengan menggunakan kamera tersembunyi makin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi, oleh sebab itu Indonesia perlu melakukan pengaturan yang lebih rinci terkait jual beli produk teknologi ini agar tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melakukan tindak kejahatannya.

Rujukan: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun