Ada beberapa aplikasi yang dapat kita gunakan untuk mendeteksi pengguna WiFi pada gadget tertentu seperti misalnya Nmap dan Fing. Dengan menggunakan aplikasi ini kita dapat melihat semua koneksi sehingga kita dapat melihat koneksi mana yang tampak mencurigakan.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah ketika ingin melakukan koneksi dengan menggunakan Bluetooth, lakukan pendeteksian peralatan yang ada di sekitar kita yang tidak kita kenal.
Langkah ketiga yang dapat kita lakukan adalah memerika stop kontak atau tempat colokan listrik karena sebagian besar kamera tersembunyi memerlukan listrik.
Menurut pakar kamera pengintai, biasanya di kamar mandi hotel colokan listriknya tidak banyak tergubung dengan alat lainnya. Jadi jika colokan listrik terhubung dengan banyak peralatan lakukan pemeriksaan dengan seksama apakah ada peralatan yang aneh yang semestinya tidak ada di kamar mandi seperti misalnya ada radio atau jam.
Di Indonesia salah satu pasal yang mengatur penggunaan kamera tersembunyi adalah Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") yang menyangkut intersepsi atau penyadapan.
Definisi intersepsi atau penyadapan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE yaitu; "... kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi".Â
Sedangkan, terkait larangan intersepsi atau penyadapan sesuai bunyi Pasal 31 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Tren kasus yang  terkait dengan kejahatan dengan menggunakan kamera tersembunyi makin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi, oleh sebab itu Indonesia perlu melakukan pengaturan yang lebih rinci terkait jual beli produk teknologi ini agar tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melakukan tindak kejahatannya.