Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bagaimana Cara Menentukan Jatuhnya Hari Paskah?

26 Maret 2016   05:32 Diperbarui: 27 Maret 2016   09:25 2071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan berjalannya waktu ternyata penetapan Paskah ini sedikit mengalami perubahan pada tahun 1583 A.D. yaitu ketika tabel penentuan bulan purnama (Ecclesiastical Full Moon) ditetapkan secara permanen dan sejak itu digunakan sebagai patokan penentuan Paskah.

Berdasarkan tabel Ecclesiastical, purnama Paschal jatuh bertepatan pada bulan purnama Ecclesiastical setelah tanggal 20 Maret. Jadi di kalangan Western Christianity Paskah dirayakan pada hari minggu setelah bulan purnamaPaschal.

Bulan purnama Paschal dapat terjadi bervariasi sekitar 2 hari dari tanggal bulan purnama yang sesungguhnya, yaitu jatuh pada kisaran tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 18 April.

Berdasarkan penentuan tersebut terdapat perbedaan penentuan perayaan Paskah bagi Western Christianity setiap tahunnya yang waktunya jatuh pada kisaran antara tanggal 22 Maret sampai dengan tanggal 25 April.

Hal lain yang juga menarik terkait dengan penetapan tanggal Paskah ini adalah penetapan Paskah yang tercantum pada Britain enacted an Easter Act tahun 1928 yang menyebutkan bahwa perayaan Paskah ditetapkan pada minggu pertama atau jatuh pada hari Sabtu kedua di bulan April. Namun aturan ini ternyata tidak pernah diterapkan sejak disetujui.

Rujukan : satu,dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun