Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memperingati 800 Tahun Kelahiran Magna Carta

16 Juni 2015   06:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:01 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar tata cara bernegara yang diterapkan oleh berbagai negara yang berlaku saat ini bermuara dari Magna Carta ini namun dengan arah evolusi hukum tata negara yang berbeda yang disesuaikan denagn kondisi masyarakat di negaranya masing-masing. Kita ambil cohtoh saja dua negara yang hukum tata negaranya banyak dipengaruhi oleh Magna Carta ini, yaitu Amerika dan Australia. Walaupun bermuara pada Magna Carta sistem ketatanegaraan kedua negara ini mengalami evolusi ke arah yang berbeda. Di Amerika pada abad ke 18, hukum yang belaku lebih menekankan pada hak individu, sementara di Australia pada abad ke 19, lebih menekankan pada hak kolektif.

Dunia memperingati 800 Magna Carta. Ilustrasi : http://lincolncathedralfoundation.com

Dalam kehidupan masyarakat modern saat ini menarik untuk diketahui apakah masyarakat mengetahui tentang Magna Carta dan magna dibalik kelahirannya. Dari hasil survey Internasional yang dilakukan di 23 negara yang melibatkan 17 ribu orang, sebanyak 39% mengetahui adanya Magna Carta ini. Persentase tertinggi yang masyarakatnya mengetahui keberadaan Magna Carta ini adalah di Amerika, yaitu sebesar 65% dan di Inggris sebesar 79%, serta Hungaria 63%. Sedangkan masyarakat yang paling sedikit mengetahui keberadaan Magna Carta ini adalah di Perancis, yaitu hanya 6%, Polandia 10% dan China 18%.

Bagi Indonesia negara yang relatif muda dan sejarahnya dipenuhi dengan era kolonialisme yang cukup panjang dan mencekam, keberadaan Magna  Carta ini mungkin tidak berpengaruh langsung, namun jika ditelusuri lebih lanjut akar hukum yang berlaku di Indonesia masih sebagian besar mengacu pada hukum yang dibuat di era kolonial yang tentunya juga berakar pada Magna Carta. Jadi penting juga bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui dan mengenang Magna Carta sebagai salah satu landasan hukum dan tata cara menjalankan negara  yang berlaku di Indonesia saat ini.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah di hari ulang tahunnya yang ke 800 tahun ini apakah ruh dari Magna Carta masih mewarnai kehidupan maysrakat modern saat ini dan masa mendatang? Tampaknya ruh utama Magna Carta pembatasan kekuasaan mutlak pada suatu individu masih relevan.


Sumber : The Australian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun