Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memperingati 800 Tahun Kelahiran Magna Carta

16 Juni 2015   06:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:01 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Magna Carta sebagai induk ketatanegaraan modern  kini berusia 800 tahun. Photo : http://www.history.com


Tidak dapat dibantah lagi bahwa penandatangan dan penyegelan Magna Carta yang berisi 3 ribu kata-kata yang ditulis dalam huruf latin yang mendefinisikan hak, prinsip pajak dan kepemilikan tanah yang terbagi dalam 63 chapter pada 800 tahun yang lalu mewarnai tata cara kehidupan bernegara dan masyarakat modern saat ini. Hari ini dunia memperingati kelahiran Magna Carta sebagai dimulainya kehidupan bernegara modern yang kekuasaan penguasanya tidak “tak terbatas”.

Setelah menjalani berbagai peristiwa selama 800 tahun, saat ini hanya ada 4 copy Magna Carta asli yang ada di dunia yang berhasil diselamatkan. Salah satunya kini berada di Parliament House di Canberra yang dibeli pada tahun 1951 seharga kurang lebih AUD$25.000 oleh Perdana Menteri Australia saat itu Robert Menzie. Saat ini konon harga dari Magna Carta yang asli ini harganya sudah mencapai jutaan dollar dan tentunya mengingat sangat langkanya domumen asli ini, jarang ada pemiliknya yang mau menjualnya.

Dokumen asli Magna Carta yang tidak ternilai harganya ada di parliament house, Canberra Australia. Photo : http://www.abc.net.au

 

Dari catatan sejarah, 800 tahun yang lalu raja Inggris John menghadapi perlawanan yang tangguh dan seimbang dari sekelompok pemberontak baron yang menguasai pinggiran sungai Themes 32 km di barat daya kota London atau hanya sekitar 6 km dari istana raja Windsor.

Penandatangan Magna Carta 800 tahun yang lalu. Photo: http://iljournal.today

 

Perwakilan dari kedua pihak yang berseteru telah melakukan pertemuan dan perundingan selama beberapa hari yang melibatkan Stephen Langton selaku Archbishop of Canterbury. Singkat cerita, setelah melalui perdebatan sengit akhirnya pada tanggal 15 Juni 1215 Raja John menandatangani dan menyegel dukumen persetujuan ini dengan lambang kerajaan. Di kemudian hari dokumen persetujuan inilah yang dinamakan Magna Carta yang menandai kelahiran kebebasan yang dibentengi oleh hukum.

Setelah era tersebut, Magna Carta mengalami evolusi sesuai dengan budaya kekuasaan dan kepemilikan di Inggris. Konsep intinya selanjutnya diperkaya dan dibuat lebih umum di penghujung abad berikutnya. Puncaknya pada perang semesta dimana raja Charles I dipenggal kepalanya dan selanjutnya kekuasaan raja diganti dengan parlemen dan pada tahun 1688 kekuatan parlemen berhasil menggulingkan James II.

Sebagian besar tata cara bernegara yang diterapkan oleh berbagai negara yang berlaku saat ini bermuara dari Magna Carta ini namun dengan arah evolusi hukum tata negara yang berbeda yang disesuaikan denagn kondisi masyarakat di negaranya masing-masing. Kita ambil cohtoh saja dua negara yang hukum tata negaranya banyak dipengaruhi oleh Magna Carta ini, yaitu Amerika dan Australia. Walaupun bermuara pada Magna Carta sistem ketatanegaraan kedua negara ini mengalami evolusi ke arah yang berbeda. Di Amerika pada abad ke 18, hukum yang belaku lebih menekankan pada hak individu, sementara di Australia pada abad ke 19, lebih menekankan pada hak kolektif.

Dunia memperingati 800 Magna Carta. Ilustrasi : http://lincolncathedralfoundation.com

Dalam kehidupan masyarakat modern saat ini menarik untuk diketahui apakah masyarakat mengetahui tentang Magna Carta dan magna dibalik kelahirannya. Dari hasil survey Internasional yang dilakukan di 23 negara yang melibatkan 17 ribu orang, sebanyak 39% mengetahui adanya Magna Carta ini. Persentase tertinggi yang masyarakatnya mengetahui keberadaan Magna Carta ini adalah di Amerika, yaitu sebesar 65% dan di Inggris sebesar 79%, serta Hungaria 63%. Sedangkan masyarakat yang paling sedikit mengetahui keberadaan Magna Carta ini adalah di Perancis, yaitu hanya 6%, Polandia 10% dan China 18%.

Bagi Indonesia negara yang relatif muda dan sejarahnya dipenuhi dengan era kolonialisme yang cukup panjang dan mencekam, keberadaan Magna  Carta ini mungkin tidak berpengaruh langsung, namun jika ditelusuri lebih lanjut akar hukum yang berlaku di Indonesia masih sebagian besar mengacu pada hukum yang dibuat di era kolonial yang tentunya juga berakar pada Magna Carta. Jadi penting juga bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui dan mengenang Magna Carta sebagai salah satu landasan hukum dan tata cara menjalankan negara  yang berlaku di Indonesia saat ini.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah di hari ulang tahunnya yang ke 800 tahun ini apakah ruh dari Magna Carta masih mewarnai kehidupan maysrakat modern saat ini dan masa mendatang? Tampaknya ruh utama Magna Carta pembatasan kekuasaan mutlak pada suatu individu masih relevan.


Sumber : The Australian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun