Sanksi Pelanggaran Disiplin Kerja
Suatu perusahaan dalam menegakan disiplin kerja tentu ada yang melanggarnya. Maka dari iru pimpinan harus menerapkan sanksi bagi yang melanggar disiplin kerja tersebut agar bisa memperbaiki kinerjanya. Menurut Mulyadi (Dinata, 2018) ada beberapa tingkatan dan jenis sanksi pelanggaran kerja yang umumnya berlaku dalam suatu perusahaan, yaitu :
- Diberikan surat peringatan (SP)
- Karyawan atau pekerja yang melanggar disiplin kerja harus diberi surat peringatan (SP) secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan pemberian surat peringatan adalah agar karyawan yang melakukan kesalahan tersebut menyadari pelanggaran yang dilakukannnya itu akan berdampak kepada perusahaan yang tidak baik, juga akan berdampak kepada mereka bahwa dalam penilaian kinerja mereka akan dinilai tidak baik pula. Karena dengan mereka sudah pernah mendapat surat peringatan tersebut maka akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja yang akan datang.
- Pemberian sanksi secepatnya
- Apabila karyawan ada yang melanggar disiplin harus pada saat itu juga segera diberi surat peringatan atau sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku diperusahaan. Memberikan surat peringatan ini dengan tujuan agar karyawan yang bersangkutan memahami sanksi yang berlaku di perusahaan. Apabila pimpinan lalai atau tidak peduli dengan karyawan yang melanggar disiplin, maka akan berdampak melemahnya penegakkan disiplin kerja yang ada pada perusahaan tersebut.
- Pemberian sanksi harus konsisten
- Dalam pemberian surat peringatan kepada karyawan yang melanggar disiplin kerja harus konsisten. Dengan demikian karyawan akan menghargai dan menghormati peraturan pada perusahaan. Apabila terjadi pimpinan dalam pemberian surat peringatan tidak konsisten, maka karyawan akan merasa ketidakadilan atau diskriminasi terhadap sesame karyawan, yang akan berdampak pada bukan taat pada peraturan tersebut melainkan karyawan akan melawan dengan peraturan yang ada.
- Pemberian sanksi harus sesuai dengan pelanggarannya
- Dalam memberikan sanksi kepada karyawan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Sebab sanksi itu ada yang berat dan ada yang ringan, dalan pemberian sanksi tersebut tidak harus melalui tahapan peringatan pertama, kalau pelanggaran tersebut dianggap berat dan sangat merugikan perusahaan.
- Pemberian sanksi harus sama
- Dalam pemberian peringatan kepada karyawan harus sama atau adil dan tidak ada yang dibeda-bedakan dari tingkat karyawan yang paling bawah hingga karyawan yang paling tinggi, dan tua, muda, pria dan Wanita, semua harus diperlakukan sama tidak ada yang dibeda-bedakan. Dengan tujuan agar semua karyawan itu tahu bahwa disiplin kerja itu untuk semua karyawan, dan akan diberlakukan dengan sanksi yang sama pula.
Peraturan atau tata tertib tentang jam kerja dalam satu hari terdiri dari, jam masuk kerja, jam istirahat, dan jam pulang kerja.Â
- Peraturan atau tata tertib tentang seragam kerja, dan seragam kerja tersebut sudah difasilitasi oleh perusahaan, dan sikap atau tingkah laku didalam pekerjaan.Â
- Peraturan atau tata tertib cara akan menjalankan pekerjaan baik sebelum atau sesudah melaksanakan tugasnya, harus sesuai dengan standar kerja yang ada pada perusahaan. Dengan kata lain karyawan harus mentaati dan melaksanakan SOP yang adaÂ
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Semangat Kerja
Ada beberapa hal yang mempengaruhi semangat kerja, antara lain Menurut Siagian (Dinata, 2018) :
- Hubungan yang harmonis antara pimpinan dan bawahan, yaitu adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara pimpinan dan bawahan sehingga dapat bekerjasama untuk mencapai tujuan organisasi.
- Kepuasan para karyawan pada tugas dan pekerjaannya, yaitu adanya rasa percaya diri para karyawan untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya secara sungguh-sungguh dan semaksimal mungkin demi tercapainya tujuan organisasi.
- Terdapatnya sesuatu suasana dan iklim kerja yang bersahabat dengan anggota-anggota lain dalam organisasi, yaitu tercapainya suatu kondisi yang dapat memberikans emangat kerja dan mendukung terselesainya tugas dan pekerjaannya dengan rasa senang kondisi semacam ini akan tercapai jika hubungan kerja terjalin semestinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta hal dan kewajibannya masing-masing.
- Adanya tingkat kepuasan ekonomi sebagai imbalan untuk jerih payahnya, yaitu adanya upah yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan sehingga dapat memberikan rasa nyaman dan mampu memenuhi kebutuhuannya secara layak.
- Rasa kemanfaatan bagi tercapainya tujuan organisasi yang juga merupakan tujuan bersama, yaitu adanya tujuan yang jelas yang ingin dicapai yang pada akhirnya akan berguna untuk kepentingan bersama.
- Adanya ketenangan jiwa, jaminan kepastian serta perlindungan dari organisasi, yaitu adanya perlindungan kerja dan jaminan keselamatan pada setiap kecelakaan yang terjadi pada pegawai saat dia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pegawai merasa aman dalam menyelesaikan pekerjaannya.
- Adanya lingkungan fisik suatu kantor yaitu adanya suatu kondisi fisik dimana pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban serta mempengaruhi dirinya dalam memberikan tugas yang diberikan kepadanya.
Menurut Hasibuan (dalam Indriyani, 2020) bahwa produktivitas kerja adalah perbandingan antara output dengan input dimana output harus mempunyai nilai tambah dan teknik pengerjaan yang baik. Produktivitas kerja diukur dengan dua indicator yang di kembangkan oleh Umar (dalam Indriyani, 2020) yaitu efektivitas dan efisien.
Menurut Siagian (Labudo, 2013) produktivitas adalah kemampuan memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari sarana dan prasarana yang tersedia dengan menghasilkan (output) yang optimal bahkan maksimal.
Produktivitas adalah ukuran dari kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang telah dikerjakan, dengan mempertimbangkan biaya sumber daya yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan. Produktivitas diartikan sebagai tingkatan efisiensi dalam memproduksi barang-barang atau jasa-jasa : "Produktivitas mengutarakan cara pemanfaatan secara baik terhadap sumber-sumber dalam memproduksi barang" Sinungan (dalam Abdul & Saleh, 2018).
Menurut Simamora (dalam Abdul & Saleh, 2018) produktivitas kerja karyawan adalah kemampuan memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari sarana dan prasarana yang tersedia dengan menghasilkan Output dan Input yang optimal. Dalam penelitian ini peneliti mengukur produktivitas kerja karyawan dengan menggunakan indikator-indikator yang dikemukakan oleh Simamora (dalam Abdul & Saleh, 2018) yaitu : Kualitas kerja, Kuantitas Kerja, Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan dan sikap kooperatif.
Menurut Sinungan (Busro, 2018) menjelaskan bahwa produktivitas kerja merupakan kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk menghasilkan barang dan jasa dalam waktu tertentuyang telah ditentukan atau sesuai dengan rencana. Tentunya rencana dan waktu yang dimaksud merupakan beberapa parameter dari tujuan organisasi atau perushaan itu sendiri. Produktivitas kerja akan sangat berpengaruh pada tujuan dan kepentingan perusahaan.