Kebijakan pembatasan LTV ini tampaknya cukup berhasil, yaitu (1) mengerem laju kenaikkan harga properti dan (2) memperlambat laju pertumbuhan kredit properti.
Data per Juni 2014, berdasarkan survei properti residensial Bank Indonesia, menunjukkan bahwa indeks harga properti residensial mengalami peningkatan yang lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Laju kenaikkan harga yang lebih lamban ini terjadi cukup konsisten dari periode ke periode.
Grafik dibawah ini menujukkan laju kenaikkan harga properti perumahan year on year. Trendnya menurun tajam di kuartal ke III dan IV di saat kebijakan pembatasan LTV mulai diimplementasikan. Trend masih berlanjut sampai sekarang.
Â
Grafik Perkembangan Indeks Harga Properti Residensial
Â
Implementasi ketentuan LTV berhasil memperlambat laju pertumbuhan kredit properti. Sejak kebijkan ini dluncurkan di tahun 2013, pertumbuhan kredit flat atau tetap di 2014. Ini berbeda sekali trend dibandingkan tahun – tahun sebelumnya dimana pertumbuhan kredit properti sangat tinggi.
Kondisi ini bisa dilihat dalam grafik dibawah ini yang menunjukkan nilai KPR dan KPA setiap tahun dibandingkan total kredit.
Grafik Perkembangan KPR dan KPA
Hal Perlu Diwaspadai: Kredit Rumah Bekas
Meskipun cukup berhasil meredam bubble harga properti dan kredit properti, pembatasan LTV ini bukannya tanpa risiko. Ada risiko, yang jika tidak dikelola dengan baik justru bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan ini paling memukul di kredit rumah baru, terutama segmen nasabah yang membeli rumah untuk investasi dan spekulasi. Meskipun jumlahnya mereka tidak banyak, tetapi kelompok ini yang memiliki daya beli paling besar dan menjadi penggerak harga pasar.
Akibat dari sini, kemungkinan adalah peningkatan penjualan di sektor rumah bekas. Nasabah beralih melakukan transaksi di rumah bekas.