Mohon tunggu...
V Quiserto
V Quiserto Mohon Tunggu... wiraswasta -

Mengelola Blog Keuangan: http://www.duwitmu.com\r\n\r\n"Writing and sharing is my stress-relieve". Saya seorang ex-banker yang hobby menulis soal keuangan keluarga.\r\n\r\nDosen Manajemen Risiko, MM Atmajaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membangun Manajemen Risiko Perbankan, Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

14 November 2014   06:39 Diperbarui: 5 September 2015   23:59 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ketiga, adanya Pendelegasian Wewenang persetujuan kredit yang memastikan bahwa pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh pihak yang memang punya kemampuan dan diberi wewenang oleh bank. Wewenang ditinjau paling sedikit setiap tahun untuk memastikan bahwa wewenang tersebut tetap tepat dan untuk menilai kualitas keputusan yang diambil oleh individu yang berwenang.

 

Kesimpulan

 

Menjaga stabilitas sistem keuangan mensyaratkan kuatnya sistem perbankan. Di Indonesia,perbankan adalah urat nadi sistem keuangan, karena mengusai hampir 90% transaksi keuangan. Agak berbeda dengan di negara – negara maju yang bank dan pasar modal hampir seimbang kontribusinya.

 

Kuatnya sistem perbankan harus didukung oleh manajemen risiko yang strong. Karena bisnis bank pada dasarnya adalah bisnis mengelola risiko. Niscaya dengan manajemen risiko yang bagus terbentuk perbankan yang solid yang menopang bangunan sistem keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun