Perkawinan adalah suatu ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu atap yang sama untuk meciptakan suatu keluarga. Sedangkan Dini adalah anak yang masih berusia kecil,polos, dan masih sangat membutuhkan pelajaran untuk tuntunan masa depan.
Jadi, jika di simpulkan, pernikan dini adalah suatu ikatan atau penikahan yang di langsungkan pada usia kecil atu di bawah kesesuaian umur. Tentu itu tidak baik, akan menjadi patologi sosial, dan sangat merusak peradan.
Menikah tentu bukan suatu hal yang menjadi candaan ataupun mainan. Karena ini persoalan membangun kekeluargaan dan meciptkan peradaban. Kedewasaan dalam berpikir dan menyikapi suatu permasalah dan persoalan yang hadir nantinya di dalam suatu hubungan. Bukan langsung tidak sapaan ketika berbeda sudut pandang.
Angka Perkawinan Anak Bawah Umur di NTBÂ
Lombok adalah salah satu wilayah yang ada di NTB. Lombok masih menjadi perbincangan hangat di masing masing diskusi dan seminar yang di lakukan oleh pemerintah, mahasiswa, dan relawan-relawan yag berpokus pada pengembangan masyarakat.
Mengutip dari DetikBali. Chief Advocacy Campaign Communication Media Save the Children Indonesia Troy Pantaouw membeberkan meningkatnya kasus perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya tercatat pada tahun 2019 311 banyaknya permohonan dispensasi perkawinan anak yang tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB. Jumlah tersebut meningkat menjadi 803 permohonan pada tahun 2020.
Jadi, ini mengalami kenaikan 492 tingkat permohonan dispensasi perkawinan anak di NTB. Data ini menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak cukup untuk di bahas dan di perdebatkan tapi juga sangat harus di putuskan dan di batasi secara serentak.
Penyebab Perkawinan Anak Bawah Umur di NTB
Ada beberapa penyebab yang melatar belakangi terjadinya kasus ini, Pertama, kondisi ekonomi kedua orang tua rendah yang menjadi salah satu penyebabnya, kesulitan mencari uang dan makin tingginya biaya hidup yang selalu menjadi masalah dalam menfkahi keluarga.
Kedua, budaya sosial merarik atau kawin lari yang salah di pahami oleh masyarakat. Padahal itu hanya sebuah cara yang tentu membutuhkan pertimbangan yang sangat matang. Bukan berarti harus melarikan tanpa persetujuan orang tua. Budaya itu tidak bersalah, hanya saja salah pemahaman yang di lakukan oleh masyaraat yang pada akhirnya anak yang masih di bawah umurpun ikut terlibat.
Ketiga, wawancara dengan tetangga rumah, yaitu di Dusun Lokon, Desa Janapria, yang menjadi salah satu wilayah yang ad di NTB. Ada salah satu anak perempuan yang menikah di bawah umur, yang menjadi faktor atau penyeban utamnya adalah orang tuanya yang pilih kasih, hanya mementingkan saudaranya yang lain saja. Semua harus mendapatkan keadilan yang hakiki, harus menyamaratakan dan memperhatikan perbedaan kebutuhan masing-masing, untuk anak dari orang tuanya.
Atas dasar itulah mulai timbul dalam diri untuk menikah saja, karena dia butuh kasih sayang layaknya kasih sayang yang di dapatkan anak pada umumnya. Kesalahan orang tua yang belum cukup dewasa dalam membagi kasih sayang yang sangat berakibat fatal untuk perkembangan dan masa depan anak.
Melihat daripada kondisi dan promlematika yang terjadi, tentu ini menjadi keresahan yang paling mendalam bagi kita semua. Masalah di atas menandakan gambaran dari apa yang akan terjadi di masa depan kelak.
Islam sangat melarang kondisi yang terjadi hari-hari ini, di mana patologi sosial terus mengakar dan masih belum bisa terselesaikan. Itu semua menandakan bahwa minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang apa yang di ajarkan di dalam Islam.
Untuk itu, dalam upaya memutuskan rantai masaah dan menciptakan vaksin patologi sosial seperti yang terjadi di atas adalah dengan cara, mengimplentasikan atau menerapkan ajaran-ajaran islam yag sudah ada di dalam Al-qur'an dan Al-hadits.
Mulai dari bagaimana cara kita untuk menerapkan tingkah laku setiap hari yang sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-qur'an dan Al-hadits, bersikap adil terhadapa segala sesuatu dan lain sebagainya. Jadi ketika segala bentuk timgkalah laku yang kita lakukan tidak jauh dari apa yang ada di dalam Al-qur'an dan Al-hadits, maka, itu yang akan terus membudaya dan akan berdampak sangat baik pada kehidupan kita dan lingkungan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H