Mohon tunggu...
Roza Arianthi
Roza Arianthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Utarakan pikiranmu dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Polemik RUU Sisdiknas Terkait Bahasa Pengantar

26 September 2022   12:00 Diperbarui: 26 September 2022   12:21 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

RUU Sisdiknas pada dasarnya adalah rancangan undang-undang baru yang berisi tentang sistem pendidikan nasional. Seluruh sistem pendidikan nasional termuat dalam undang-undang tersebut.

Kemendikbudristek memiliki UU Sisdiknas yang diresmikan pada tahun 2003 dan masih berlaku hingga tahun ini. Namun, memasuki bulan Agustus 2022, Kemendikbudristek merilis pembaharuan dan hingga kini masih disebut dengan istilah RUU Sisdiknas.

Sebagai RUU, maka ada beberapa prosedur yang perlu dilewati RUU diresmikan. Saat ini, RUU Sisdiknas telah masuk ke dalam tahap uji publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, akan terus meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia. Hal itu, karena Nadiem ingin bahasa Indonesia tidak hanya digunakan di Indonesia tetapi juga di manca negara, bahkan menjadi bahasa pengantar atau lingua franca di Asia Tenggara.

Namun sangat disayangkan, pada RUU Sidiknas tidak tercantum bab pasal mengenai bahasa pengantar. Padahal, UU Sidiknas 2003 mencantumkan bab pasal mengenai bahasa pengantar yaitu: bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.

Saat ini RUU Sidiknas hanya menyatakan bahasa Indonesia terdapat dalam bentuk muatan wajib yang tertuang dalam mata pelajaran. Tidak ada pernyataan yang mendasar dalam kajian akademik atau pada data alasan mengapa bab tersebut dihapuskan dari RUU Sisdiknas.

Dalam UUD 1945 pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia” telah menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat digunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintah. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan digunakan dalam sistem pendidikan.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, telah memastikan RUU Sidiknas sudah terintegrasi dengan UU berikut:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada tahap uji publik tersebut telah menuai banyak pro dan kontra. Terutama dengan adanya perubahan yang mencolok pada penghapusan salah satu bab, bahasa pengantar, yang sebelumnya telah dicantumkan pada UU Sidiknas.

Bahasa pengantar, terutama bahasa Indonesia, menjadi perekat bangsa dan roh bangsa yang menyatukan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, alat komunikasi hubungan pusat dan daerah termasuk untuk bidang pendidikan dan kebudayaan. Oleh karena itu, perlu adanya bab bahasa pengantar dalam RUU Sidiknas sebagai acuan tenaga pendidik dalam mengajar murid-muridnya.

RUU Sisdiknas memang masih menjadi kontroversi dengan pihak pro dan kontra yang memiliki penilaian masing-masing. Namun, setiap pihak tentu berharap RUU tersebut bisa benar-benar membantu mengatur dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, banyak pihak mendesak agar RUU Sisdiknas terbaru bisa memiliki perhatian lebih terhadap tenaga pendidik di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun