Pada tahap uji publik tersebut telah menuai banyak pro dan kontra. Terutama dengan adanya perubahan yang mencolok pada penghapusan salah satu bab, bahasa pengantar, yang sebelumnya telah dicantumkan pada UU Sidiknas.
Bahasa pengantar, terutama bahasa Indonesia, menjadi perekat bangsa dan roh bangsa yang menyatukan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, alat komunikasi hubungan pusat dan daerah termasuk untuk bidang pendidikan dan kebudayaan. Oleh karena itu, perlu adanya bab bahasa pengantar dalam RUU Sidiknas sebagai acuan tenaga pendidik dalam mengajar murid-muridnya.
RUU Sisdiknas memang masih menjadi kontroversi dengan pihak pro dan kontra yang memiliki penilaian masing-masing. Namun, setiap pihak tentu berharap RUU tersebut bisa benar-benar membantu mengatur dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, banyak pihak mendesak agar RUU Sisdiknas terbaru bisa memiliki perhatian lebih terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI