Mohon tunggu...
Roza Arianthi
Roza Arianthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Utarakan pikiranmu dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Polemik RUU Sisdiknas Terkait Bahasa Pengantar

26 September 2022   12:00 Diperbarui: 26 September 2022   12:21 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahap uji publik tersebut telah menuai banyak pro dan kontra. Terutama dengan adanya perubahan yang mencolok pada penghapusan salah satu bab, bahasa pengantar, yang sebelumnya telah dicantumkan pada UU Sidiknas.

Bahasa pengantar, terutama bahasa Indonesia, menjadi perekat bangsa dan roh bangsa yang menyatukan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, alat komunikasi hubungan pusat dan daerah termasuk untuk bidang pendidikan dan kebudayaan. Oleh karena itu, perlu adanya bab bahasa pengantar dalam RUU Sidiknas sebagai acuan tenaga pendidik dalam mengajar murid-muridnya.

RUU Sisdiknas memang masih menjadi kontroversi dengan pihak pro dan kontra yang memiliki penilaian masing-masing. Namun, setiap pihak tentu berharap RUU tersebut bisa benar-benar membantu mengatur dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, banyak pihak mendesak agar RUU Sisdiknas terbaru bisa memiliki perhatian lebih terhadap tenaga pendidik di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun