Mohon tunggu...
Royyan Zuhdi Arrifqi
Royyan Zuhdi Arrifqi Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Masih Belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Penajam Paser Utara?

8 September 2019   16:10 Diperbarui: 8 September 2019   16:18 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perpindahan ibukota ini tentu menuai banyak respon dari segala lini masyarakat Indonesia, mulai dari pihak yang mendukung maupun menolak keputusan yang dibuat oleh pemerintah tersebut. Bahkan beberapa anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mempertanyakan kebijakan pemerintah tentang pemindahan ibukota. Banyak yang mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam proses pemindahan ibukota, terutama soal perizinan dan prioritas pembangunan pemerintah yang dinilai salah sasaran dan terkesan gegabah.

Salah satu pihak yang kontra terhadap perpindahan ibukota adalah wakil ketua DPR RI, Fadli Zon yang menanggapi bahwa perpindahan ibukota merupakan wacana yang belum bisa dijadikan rencana, beliau mengatakan bahwa perlu adanya jajak pendapat kepada masyarakat perihal pemindahan ibukota. Urgensi dari perpindahan ibukota juga dipertanyakan oleh beliau kepada Presiden Joko Widodo atas pengumuman rencana pemindahan ibukota. Selain itu, ada ketua dewan kehormatan PAN, Amien Rais yang menyampaikan ketidak setujuannya dengan rencana pemindahan ibukota karena dinilai tidak memiliki manfaat terhadap negara.

Sedangkan dari pihak yang mendukung perpindahan ibukota diantaranya Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk memindahkan ibukota negara merupakan bentuk implementasi sila kelima Pancasila yakni pemerataan ekonomi di Indonesia. Hal ini berdasarkan tinjauan lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di tengah tengah wilayah Indonesia. Dan pendapat lain dari Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD, menyatakan bahwa pernyataan pemerintah untuk memindahkan ibukota tidak cacat hukum dikarenakan dalam penentuan kebijakan yang sifatnya opsional seperti rencana pemindahan ibukota ialah presiden, sehingga tidak ada peraturan yang mengharuskan pembuatan undang undang sebelum rencana pemindahan ibukota. Melainkan undang undang bisa dibuat atau melakukan revisi terhadap undang undang lama bersamaan dengan proses pemindahan ibukota secara resmi.

Opsi wilayah baru ibukota negara telah dipastikan oleh pemerintah terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terletak di provinsi Kalimantan Timur. Lokasi rencana ibukota paling luas terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sisanya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki luas sebesar 3.333 Kilometer persegi, meskipun memiliki luas yang lebih besar daripada daerah ibukota Jakarta, penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lebih dari jumlah penduduk sebuah Kecamatan di Kota Surabaya yang hanya sebesar 168.000 jiwa saja. Kabupaten Penajam Paser Utara bersebelahan dengan Kota Balikpapan yang merupakan ibukota dari provinsi Kalimantan Timur.

Penajam Paser Utara sebenarnya merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Pasir (sekarang lebih dikenal dengan Paser). Kemudian, ada inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat di wilayah utara Kabupaten Paser untuk memperoleh kehidupan yang lebih aman, Makmur dan sejahtera maka diputuskan untuk mengajukan pemekaran kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Akhirnya setelah menempuh perjuangan yang Panjang, pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai kabupaten ke -- 13 di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang -- undang nomor 7 tahun 2002.

Penunjukan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai calon ibukota baru berdasarkan Aksebilitasnya yang terbantu dengan adanya bandara standar internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Selain itu letak Kabupaten Penajam Paser Utara berada di pesisir sehingga akses bagi transportasi laut bisa langsung masuk ke wilayah ibukota. Sebagian besar wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dimanfaatkan sebagai lahan tanam kelapa sawit oleh masyarakatnya. Dengan taksiran biaya pembangunan sebesar 466 trilliun, biaya ini akan pemerintah ambil dari beberapa sumber pendanaan mulai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) dan Swasta.

Kriteria lain yang mendukung terpilihnya Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lokasi ibukota baru ialah kecilnya resiko bencana yang terjadi disana. Menurut Daryono, Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, sekalipun wilayah bakal ibukota baru tergolong bebas bencana tapi tidak sepenuhnya terbebas dari gempa, beliau mengatakan ada tiga sesar yang berada di wilayah Kalimantan timur yaitu, sesar maratua, sesar mangkalihat dan sesar paternostes.

Dua diatara tiga sesar ini terdeteksi masih memiliki aktivitas kegempaan yang cukup tinggi dan membentuk klter sebaran pusat gempa yang berarah ke barat sampai timur. Faktor lain yang mendasai pemilhan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lokasi ibukota ialah Secara historis, kerajaan pertama yang berdiri di Indonesia yakni Kutai Kartanegara terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Faktor ini sebagai pengingat bahwa dulunya di Indonesia terdapat kerajaan yang berkuasa di tengah tengah wilayah Indonesia dan berhasil mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun