Mohon tunggu...
Roy Trinugrah
Roy Trinugrah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketahui Metode Perhitungan Cuti Tahunan supaya Tak Rugi-rugi Amat

1 November 2017   16:55 Diperbarui: 24 November 2017   11:41 12867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contohnya seperti di bawah ini:

dok.pribadi
dok.pribadi
Bagi karyawan yang cutinya dihitung dengan metode ini maka tidak perlu menunggu 1 tahun untuk menggunakan hak cutinya. Sedangkan bagi perusahaan, jika karyawan yang resign dan masih memiliki sisa cuti maka perusahaan wajib menguangkan sisa cuti tahunan yang belum digunakan karyawan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 156 ayat 4.

Dari berbagai metode yang sudah disebutkan di atas, setiap perusahaan akan mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Meskipun terlihat sederhana, seringkali metode penentuan cuti di atas akan semakin kompleks jika dilakukan secara manual. Apalagi jika jumlah karyawan pada perusahaan semakin banyak dan perusahaan membutuhkan kombinasi beberapa cuti dengan metode perhitungan yang berbeda. Untuk hal tersebut, maka perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan Software Payroll Indonesia dan pastikan Software Payroll Indonesia pilihan anda telah mendukung metode perhitungan yang Anda butuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun