Kondisi ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT**) ataupun karyawan yang mengundurkan diri.
Contoh:
Pada tanggal 14 Juni 2016 (23 Hari sebelum lebaran) 3 orang karyawan keluar dari PT. XYZ dengan kondisi dan alasan keluar yang berbeda.
- Karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 5 tahun, di PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan oleh Perusahaan karena Perusahaan melakukan efisiensi. Untuk kasus ini THR akan diberikan.
- Karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja 2 tahun, habis masa kontrak 20 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk kasus ini THR tidak diberikan
- Karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 3 tahun, mengundurkan diri dari Perusahaan 20 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk kasus ini THR tidak diberikan
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2
* Ayat 1
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
** Ayat 2
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
Selain dari cara-cara diatas, banyak sekali Software Payroll Indonesia yang menyediakan fitur untuk menghitung secara otomatis perhitungan THR anda, sehingga akan mengurangi kesalahan dan meningkatkan efesiensi kerja anda.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H