Mohon tunggu...
Roy Trinugrah
Roy Trinugrah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Perhitungan THR Anda Sudah Benar?

1 Desember 2016   17:01 Diperbarui: 24 November 2017   15:20 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kondisi ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT**) ataupun karyawan yang mengundurkan diri.
Contoh:
Pada tanggal 14 Juni 2016 (23 Hari sebelum lebaran) 3 orang karyawan keluar dari PT. XYZ dengan kondisi dan alasan keluar yang berbeda.

  1. Karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 5 tahun, di PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan oleh Perusahaan karena Perusahaan melakukan efisiensi. Untuk kasus ini THR akan diberikan.
  2. Karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja 2 tahun, habis masa kontrak 20 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk kasus ini THR tidak diberikan
  3. Karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 3 tahun, mengundurkan diri dari Perusahaan 20 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk kasus ini THR tidak diberikan

    Catatan:
    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2
    * Ayat 1
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
    ** Ayat 2
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap

Selain dari cara-cara diatas, banyak sekali Software Payroll Indonesia yang menyediakan fitur untuk menghitung secara otomatis perhitungan THR anda, sehingga akan mengurangi kesalahan dan meningkatkan efesiensi kerja anda.


Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun