Mohon tunggu...
Royhanah Nuqoyyah Thoyyibah
Royhanah Nuqoyyah Thoyyibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Saya menyukai hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah Seseorang Melakukan Tes DNA? Bagaimana Menurut Sudut Pandang Bioetika dan Islam?

11 Juni 2023   09:43 Diperbarui: 11 Juni 2023   09:54 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Referensi :

E. V. (2018). TEKNIK TES DNA KASUS PATERNITAS DARI POLDA METRO JAYA. Lampung: lppm.unila.ac.id.

H. F., & Priyono, E. A. (2023). Hukum Pidana Terkait Tes DNA Korban dalam Rangka. JIUBJ (Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi), 23.

Kusuma, S. B. (2012). PROSES PEMBUKTIAN SEORANG ANAK LUAR KAWIN. Surabaya: Universitas Udayana.

M. F., & F. F. (2019). Penetapan Nasab Anak Mulā’anah Melalui Tes DNA. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2549 – 3132.

R. B. (2020). METODE AL-QIYÂFAH IBNU QAYYIM AL-JAUZIYYAH. Jakarta: uinjkt.ac.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun