Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, ada 5 bentuk surat dakwaan:
1. Dakwaan TunggalÂ
Dalam surat dakwaan tunggal, hanya ada 1 tindak pidana yang didakwakan. sebab, tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya
2. Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan alternatif, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, dimana lapisan yang satu mengecualikan lapisan lainnya.
Contoh:
Pertama: Tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP)
Kedua: Tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP)
3. Dakwaan Subsidair
Terdiri dari beberapa surat dakwaan yang disusun berlapis. lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya, dan lapisan disusun berurutan dari tindak pidana dengan ancaman pidana tertinggi ke terendah.
Contoh:
Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
4. Dakwaan Kumulatif
Dalam surat dakwaan ini, didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus. Dan semua dakwaan harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan ini digunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri.
Contoh:
Kesatu: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Kedua: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
5. Dakwaan Kombinasi
Dalam dakwaan kombinasi, ada kombinasi/penggabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Contoh:
Kesatu: Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP); Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);Â
Kedua: Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP); Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H