Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
4. Dakwaan Kumulatif
Dalam surat dakwaan ini, didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus. Dan semua dakwaan harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan ini digunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri.
Contoh:
Kesatu: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Kedua: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
5. Dakwaan Kombinasi
Dalam dakwaan kombinasi, ada kombinasi/penggabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Contoh:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!