Kaedah hukum:
   Suatu perintah dari ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera mengenai hal yang terletak diluar lingkungan pekerjaannya sebagai Panitera, bukanlah perintah yang dimaksudkan dalam pasal 51 K.U.H.P. dan bagaimanapun juga Penuntut Kasasi sebagai Panitera adalah satu-satunya yang bertanggung jawab atas penggunaan uang kas Pengadilan Negeri tersebut
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!