Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 51.
1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana
2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah  diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya
1) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 9-2-1960 No. 181K/Kr/1959
   Dalam Perkara: Marikin (Marthen) lukulima
  Kaedah Hukum:
  Perintah dari pimpinan R.M.S. kepada terdakwa tidak merupakan suatu perintah jabatan yang dimaksudkan oleh pasal 51 K.U.H.P. karena perintah menurut pasal ini harus diberikan oleh pembesar untuk itu
2) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963
   Dalam Perkara: Boerhanoedin gelar manah soetan
   Kaedah hukum:
   Suatu perintah dari ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera mengenai hal yang terletak diluar lingkungan pekerjaannya sebagai Panitera, bukanlah perintah yang dimaksudkan dalam pasal 51 K.U.H.P. dan bagaimanapun juga Penuntut Kasasi sebagai Panitera adalah satu-satunya yang bertanggung jawab atas penggunaan uang kas Pengadilan Negeri tersebut
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI