Mohon tunggu...
Roy AlexanderHutagaol
Roy AlexanderHutagaol Mohon Tunggu... Pengacara - Resmi

Hukum Buku Kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel) dalam Perspektif KUHP dan Yurisprudensi

11 Agustus 2022   02:47 Diperbarui: 11 Agustus 2022   02:52 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     Kaedah hukum:

     Suatu perintah dari ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera mengenai hal yang terletak diluar lingkungan pekerjaannya sebagai Panitera, bukanlah perintah yang dimaksudkan dalam pasal 51 K.U.H.P. dan bagaimanapun juga Penuntut Kasasi sebagai Panitera adalah satu-satunya yang bertanggung jawab atas penggunaan uang kas Pengadilan Negeri tersebut

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun